Alamak

Anak Buah Prabowo, Terpidana Pencabulan, Dibekuk sebelum Pimpin Rapat DPRD

Politisi Partai Gerindra itu langsung dijebloskan ke Lapas Porong di Sidoarjo, Jawa Timur.

Editor: Tariden Turnip
portal indonesia
Politikus Gerindra, Aldi Alfarisi alias Kasmu ditangkap sebelum memimpin rapat di DPRD Bangkalan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Aldi Alfarisi alias  Kasmu, batal memimpin rapat komisi pada Senin (22/1/2018).

Dia diamankan tim Kejaksaan Negeri Surabaya dibantu tim dari Kejaksaan Negeri Bangkalan saat akan masuk ke Gedung DPRD Bangkalan.

Politisi Partai Gerindra, anak buah Prabowo itu langsung dijebloskan ke Lapas Porong di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kasmu dieksekusi setelah kejaksaan mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2645 K/P.SUS/2016, yang menyatakan bahwa dia terbukti melakukan tindak pidana pencabulan atau asusila terhadap anak di bawah umur pada tahun 2015.

Putusan MA tersebut menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun enam bulan, serta pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

"Statusnya kini terpidana. Kami tangkap saat akan menggelar rapat komisi di Gedung DPRD Bangkalan siang tadi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, saat dikonfirmasi.

Baca: Heboh, Ditemukan Bakteri Ubah Limbah Elektronik dan Racun jadi Emas Murni!

Baca: Gadis Ini Rela Ditiduri 17 Kali karena Porsche, tapi Putuskan Pacar usai Temukan Fakta Berikut

Baca: Ini Sosok dan Foto-Foto Penjaga Warung Kopi (Warkop) Cantik dan Seksi yang Lagi Viral!

Pada pengadilan pertama, ujar Ketut, terdakwa sempat bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum. Saat itu jaksa menuntutnya dengan penjara 7,5 tahun karena dianggap melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur Pasal 81 dan 82.

Jaksa lalu mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. "Selain alasan menjalankan putusan MA, eksekusi terhadap terpidana dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap panggilan kejaksaan," terang Ketut.

Secara terpisah, Abdul Malik, penasihat hukum terpidana Kasmu, mempertanyakan proses eksekusi yang dilakukan jaksa tersebut karena tanpa pemberitahuan sama sekali kepadanya.

"Saya dikabari Kasmu saat dirinya sudah berada di Lapas Porong,” ucap Malik.

Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan MA tersebut. Malik mengaku sudah mengantongi bukti baru untuk melengkapi persyaratan pengajuan peninjauan kembali.

“Kami akan ajukan peninjauan kembali dalam waktu dekat. Kami sudah mempersiapkan bukti baru,” tambah Malik.

Sebagai informasi, terpidana Kasmu ditangkap oleh Tim Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Surabaya, pada 2 Februari 2015.

Saat ditangkap, Kasmu sedang berduaan di dalam kamar bersama perempuan berusia 16 tahun.

KONTRIBUTOR SURABAYA, ACHMAD FAIZAL

Artikel ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Anggota DPRD Bangkalan Dipenjara karena Kasus Pencabulan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved