Pengadilan Tipikor Medan Terima Berkas Bupati Batubara Nonaktif dan Kadis PUPR
"Berkas perkara OK Arya dan Helman Herdadi sudah dilimpahkan hari ini dan telah teregistrasi di PN Medan," sebut Jamaluddin.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tipikor Medan telah menerima berkas kasus penyuapan milik Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain dan Kepala Dinas PUPR, Helman Herdadi, Rabu (24/1/2018).
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu sore.
"Berkas perkara OK Arya dan Helman Herdadi sudah dilimpahkan hari ini dan telah teregistrasi di PN Medan," sebut Jamaluddin.
Namun, untuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara penyuapan tersebut belum ditentukan.
"Kalau itu Kepala PN yang menentukan, karena itu kan memang wewenang pimpinan," ujarnya.
Baca: WOW, Canggihnya CCTV Obvitnas Milik Polda Sumut, Tonton Videonya
Ditanya perihal keberadaan keduanya, Jamaluddin mengaku kurang mengetahui. Namun, menurutnya bila berkas sudah dilimpahkan maka praktis posisi tersangka berada tidak jauh dari lokasi pengadilan yang dituju.
"Apabila sudah dilimpahkan, biasanya praktis kemungkinan sudah di Rutan Tanjungpura," ucapnya.
Berkas perkara milik OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdadi telah teregistrasi dengan nomor 12/Pidsus.TPK/2018.
Baca: Kasus OTT Bupati Batubara, Ayen Mengaku Hanya Sebagai Tempat Penitipan Uang
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika KPK menangkap dua orang kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar beserta Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Helman Herdadi dan pemilik Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen pada 13 September 2017 dari sejumlah lokasi berbeda di Medan dan Batubara.
Penangkapan kelimanya dilakukan terkait kasus penyuapan senilai Rp 4,1 miliar.
Total uang suap tersebut diberikan Maringan dan Syaiful, diduga sebagai persenan untuk OK Arya setelah mendapatkan sejumlah proyek yang dananya tertampung pada APBD Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017.(*)