Medan Terkini
Puluhan Massa HPSU Gelar Aksi Damai di Mapolrestabes Medan, Tuntut Para Penganiaya Ditangkap
HPSU menggelar aksi unjuk rasa (unras) damai di depan Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Puluhan massa dari Himpunan Pemuda Sumatera Utara (HPSU) menggelar aksi unjuk rasa (unras) damai di depan Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan di Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Senin (13/10/2025).
Kedatangan massa tersebut menuntut agar pelaku penganiayaan terhadap Lamhot Simanjuntak (60) dan anaknya, Oktafi Rahayu br. Simanjuntak (30), segera ditangkap.
Laporan atas kasus ini sudah diajukan di Polrestabes Medan hampir satu tahun, tetapi pelaku hingga kini belum ditahan.
Dalam orasinya, koordinator aksi menyebutkan bahwa pelaku berinisial IN, RA, dan delapan pelaku lainnya belum ditangkap pihak kepolisian dan masih berkeliaran.
Unras tersebut mendesak agar pihak Polrestabes Medan segera menangkap para pelaku.
“Kami tidak ingin citra Kepolisian buruk di mata masyarakat. Kami juga menegaskan agar pihak kepolisian secepatnya menangkap para pelaku penganiayaan,” ucap koordinator aksi saat ditemui wartawan, Senin (13/10/2025).
Massa juga meminta pihak kepolisian tidak berlama-lama dalam proses penangkapan, serta bertindak netral dan presisi, dan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas.
“Para pelaku penganiayaan itu justru melaporkan Lamhot ke Polsek Medan Tembung. Dia yang menjadi korban malah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Tembung. Apakah hukum bisa dibeli, sehingga pelaku segampang itu membuat laporan dan diterima, hingga akhirnya korban yang jadi tersangka?” lanjut koordinator aksi.
Tanggapan Polisi dan Keterangan Korban
Sementara itu, Panit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan, Ipda Doni, mengungkapkan bahwa kedua terlapor, IN dan RA, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kedua tersangka tersebut.
“Sudah diterbitkan sebagai DPO para tersangka. Saya imbau kepada teman-teman, jika melihat tersangka segera melapor ke Polrestabes Medan. Akan segera kita tindak lanjuti dan lakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.
Pantauan Tribun Medan, terlihat istri korban, Rumli br. Sitorus (63), terduduk lemas di lantai.
Ia tak kuasa menahan tangisnya atas kejadian yang menimpa suaminya dan belum adanya kepastian dari pihak kepolisian meski laporan sudah dibuat hampir satu tahun.
Bahkan, wanita tua tersebut sempat bersujud di hadapan polisi agar pelaku segera ditangkap.
Penasihat Hukum (PH) korban, Parsaoran Situmorang S.H., mengungkapkan bahwa aksi penganiayaan yang dialami korban terjadi pada 18 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Insiden ini terjadi di Pajak Gambir Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Sempat Buron, Mantan Bendahara PUPR Nisel Divonis Tiga Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lurah Perintis Medan Lapor ke Polsek setelah Didorong Warga Masuk Parit saat Bongkar Polisi Tidur |
![]() |
---|
Viral Lurah Perintis Kecamatan Medan Timur Didorong Warga ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur Ilegal |
![]() |
---|
KRONOLOGI David Martua Nainggolan Tewas Ditikam Kelompok Tawuran saat Hendak Menebus Ponsel |
![]() |
---|
700 Penari Medan Ikuti Indonesia Menari 2025, Serentak di 11 Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.