Sidang Nenek 92 Tahun
Nenek 92 Tahun di Tobasa Dihukum 1 Bulan 14 Hari hanya karena Menebang Pohon Durian
Saulina terjerat kasus pengerusakan setelah menebang pohon durian milik Japaya Sitorus di Tobasa
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM- Pengadilan Negeri (PN) Balige mendadak ramai, Senin (29/1/2018). Sidang kali ini yakni pembacaan putusan terhadap perempuan lanjut usia, Saulina boru Sitorus (92) atau Ompu (baca: Oppu) Linda oleh Hakim Ketua Marshal Tarigan, Senin (29/1/2018).
Saulina terjerat kasus pengerusakan setelah menebang pohon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.
Di sekitar pohon durian, Saulina berniat membangun makam leluhurnya.
"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari," ujar Marsahal lalu mengetuk palu, tanda berakhirnya sidang.
Saat menjalani persidangan, Saulina terlihat beberapa kali menyeka air matanya dengan sapu tangan berwarna putih.
Nenek yang sehari-hari bertenun ini lemas mendengarkan putusan hakim.
Simak videonya di bawah ini;
Baca: Rintihan Nenek 92 Tahun saat Divonis: Jangan Sidang Lagi Pak Hakim, Aku Sudah Tua, Capek Aku. . .
Baca: Nenek 90 Tahun Menunggu Vonis Hakim, Mengaku Dimintai Uang Ratusan Juta oleh Saudara Sendiri
Baca: Tribun Medan Buka Channel Youtube Baru, Yuk Subscribe Tribun MedanTV
Menyikapi putusan Hakim, Kuasa Hukum Oppu Linda Boy Raja Marpaung menangatakan, kecewa. Alasannya, karena hakim tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.
Kemudian, hakim dinilai terlalu "primitif" dalam memyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman. Apalagi, hanya dengar keterangan saksi hanya didengar dari anak dan istri Japaya sendiri.
"Sementara banyak saksi yang menyatakan dalam persidangan yang rumahnya berkedakatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti tersebut," ujarnya.
Enam anak dan ponakan Saulina juga terseret kasus ini dan Selasa (23/1/2018) telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan hukuman penjara 4 bulan 10 jari dipotong masa tahanan. Dalam adat Tapanuli, ponakan semarga, disamakan dan disapa sengan sebuatan anak.
Keenam tervonis itu adalah Marbun Naiborhu (46), putra kandung Saulina. Kemudian lim aponakannya, putra adik dan abang suaminya, yakni Bilson Naiborhu (60), Hotler Naiborhu (52), Luster Naiborhu (62), Maston Naiborhu (47) dan Jisman Naiborhu (45), masih harus menjalani sisa masa tahanan beberapa hari lagi.
