Gara-gara Kritikan Luar Biasa DPRD Medan, Husni Bilang Begini soal Permasalahan Sampah
M Husni sudah mendengar kritikan yang diajukan DPRD terkait usulan penghapusan Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Laporan Wartawan Tribun Medan / Ryan Achdiral Juskal
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Adanya kebijakan terkait pengalihan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kepada kecamatan, dipertanyakan anggota DPRD Medan. Apalagi hal tersebut diperkuat dengan Perwal No 73 Tahun 2017 yang diterbitkan 29 September 2017, terkait pengelolaan sampah yang dikelola oleh kecamatan.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, M Husni mengatakan, pihaknya sudah mendengar kritikan yang diajukan DPRD terkait usulan penghapusan Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dinas tersebut pun diusul hanya menjadi Dinas Pertamanan.
Baca: Hadapi Persija Jakarta, Bek PSMS Jajang Sukmara: Kami Akan Ada Penjagaan Khusus Buat Simic
Baca: Gubernur Sumut Bilang, Pemprov Buang Anggaran Rp 1,2 Triliun untuk Pilkada 2018, Begini Rinciannya
Namun, disampaikan Husni, pihaknya tidak bisa lepas tanggung jawab. Sebab, semua pengelolaan sampah tetap dimonitoring Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Selain itu, segala sesuatu tentang pengaturan pengelolaan dan penyediaan armada masih menjadi tugas, pokok dan fungsi Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
"Perlu dipahami, kami Dinas Kebersihan dan Pertaman tidak bisa lepas tanggung jawab. Sebab, induknya kan kami. Semua itu sudah ada tupoksinya, maka kami pun bertanggung jawab akan itu,"ujarnya Kamis (8/2/2018).
Diterangkannya, pengelolaan sampah tidak sepenuhnya pada Kecamatan. Sebab, pihaknya tetap melakukan monitoring dan semua laporan dari kecamatan akan sampai pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.
"Kami masih tetap menjalankan tupoksi terkait sampah. Tidak lepas begitu saja. Sebab itu juga tugas kami, kami kan induknya. Jadi ya gak bisa lepas tanggung jawab, dan kami tetap bertanggung jawab,"ungkapnya.(raj/tribun-medan.com)