Massa Aliansi Masyarakat Nelayan Geruduk Kantor Gubernur, Berikut Permintaannya
Kami meminta Permen KP 71 ini dicabut. Karena peraturan ini banyak alat tangkap yang digunakan nelayan dilarang pemerintah,
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
Tribun-Medan.com, MEDAN - Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan (AMAN) Sumut gerudug Kantor Gubernur Sumut Jl. Dipenegoro Medan, Kamis (8/2/2018).
Aksi ribuan orang ini berasal dari berbagai kota diantaranya Medan, Batubara, Tanjungbalai, Labuhan Batu, Sibolga, Tapteng.
Koordinator Aksi, Gultom mengatakan tujuan dari aksi ini adalah menolak dan ingin segera mencabut Peraturan Menteri KP No. 71 Tahun 2016.
Baca: Zaadit dan 4 Ketua BEM Hadir di Mata Najwa, Siapa Bintangnya? Ini Pilihan Netizen
Baca: KPU Langkat Gelar Rakor Persiapan Penentuan Lokasi Kampanye Alat Peraga
"Kami meminta Permen KP 71 ini dicabut. Karena peraturan ini banyak alat tangkap yang digunakan nelayan dilarang pemerintah, sehingga menyulitkan para nelayan untuk meningkatkan hasil tangkapan," katanya.
Pembatasan melalui peraturan tersebut juga berpotensi menyebabkan adanya pengangguran besar-besaran bagi nelayan.
"Jenis alat tangkap seperti pukat hela dan pukat tarik baik satu maupun dua kapal terancam tidak dapat beroperasi. Akibat dari itu ribuan nelayan terancam menganggur," tutupnya.(cr10/tribunmedan.com)