Breaking News

Pilgub Sumut

JR Saragih Segera Menggugat ke Bawaslu, tak Terima Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Pilgub Sumut

Bakal calon Gubernur Sumut JR Saragih tidak terima dengan keputusan KPU Sumut yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat mengikuti Pilgub Sumut.

Royandi Hutasoit
JR Saragih dan Ance Selian saat rapat pleno KPU Sumut, Senin (12/3/2018). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Bakal calon Gubernur Sumut JR Saragih tidak terima dengan keputusan KPU Sumut yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat mengikuti Pilgub Sumut.

KPU Sumut menyatakan satu berkas persyaratan Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023, yakni JR Saragih, tidak memenuhi syarat pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018)..

Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

"Ya, kita akan menggugat. Pasti menggugat ke Bawaslu," kata JR Saragih yang mengaku sudah mengantarkan ijazah sesuai yang diminta penyelenggara Pilkada.

"Akan segera dimasukkan (gugatannya)," tambah Bupati Simalungun itu.

Terkiat dengan persoalan ini, JR menghimbau kepada para pendukungnya untuk tetap tenang. 

"Semua saya minta kondusif. Biarlah hukum yang berbicara," ujarnya. 

Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018).
Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018). (Tribun Medan/Risky Cahyadi)

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018), menyebutkan bahwa JR Saragih tidak melengkapi persyaratan.

"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," sebut Benget.

Amatan Tribun Medan, JR Saragih tidak tampak menunjukkan reaksi yang menonjol setelah mendengar satu berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Bahkan, sesekali ia terlihat berbincang dengan bakal pasangannya, Ance Selian. Ance duduk tepat di samping JR Saragih.

Hingga berita ini diturunkan, KPU Sumut belum menetapkan pasangan calon, baik yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.

Amatan Tribun Medan, dua dari tiga pasangan bakal calon tidak hadir pada rapat ini. Rapat hanya dihadiri pasangan JR Saragih-Ance Selian.

Sedangkan pasangan bakal calon lainnya, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, tampak tidak berada di lokasi.

Head to Head Pilgubsu

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved