Mencengangkan, Suami Isteri Cetak Ekstasi Berbahan Sabun Telepon dan Bedak Gatal

"Ada juga campuran obat sakit kepala seperti Mixagrib, Bodrex, Procol, Dextal dan Chlorampenicol.Semua bahan ini diblender,"

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Array A Argus
Kepala BNNP Sumut, Brigjend Marsauli Siregar (kemeja biru) memperlihatkan barang bukti bahan baku ekstasi berupa bedak gatal, Senin (19/2/2018)). Adapun pembuat ekstasi ini pasangan suami istri, Haris dan Diana (paling depan). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Haris (39), residivis kasus ganja yang pernah mendekam di Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan belajar banyak dari teman-temannya sesama narapidana. Sejak keluar dari penjara tahun 2004 silam, Haris mengembangkan kemampuannya membuat ekstasi rumahan.

Sudah dua bulan belakangan, Haris mengajak isterinya Diana (36) mencetak ekstasi di kediamannya Jalan Mawar, Gang Sejahtera, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Namun, aksinya itu terendus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.

"Jadi, teman-teman pers bisa sampaikan ke masyarakat. Jika bahan baku ekstasi ini terdiri dari sabun cap telepon, bedak gatal merk Salycyl Talc, pemutih pakaian merek Proclin dan deterjen pakaian," ungkap Kepala BNNP Sumut, Brigjend Marsauli Siregar, Senin (19/2/2018).

Baca: Kisah Sedih, Sehari Menjelang Pernikahan Calon Mempelai Pria Meninggal

Baca: Bocah 5 Tahun Tenggelam di Kolam Renang Hotel Danau Toba

Ia mengatakan, bahan baku itu dibeli Haris di warung tak jauh dari rumahnya. Kemudian, bahan baku itu dicampur dengan methamphetamine dan beberapa zat kimia lainnya.

"Ada juga campuran obat sakit kepala seperti Mixagrib, Bodrex, Procol, Dextal dan Chlorampenicol. Semua bahan ini diblender," ungkap Marsauli.

Ia menjelaskan, pembuatan ekstasi ini benar-benar jorok dan sangat membahayakan kesehatan manusia. Katanya, bahan-bahan kimia ini bisa merusak fungsi hati.

"Cuma tai kucing aja yang enggak dicampur ini. Kalau ada, mungkin dicampur juga sama mereka ini," ungkap Marsauli.

Selain menangkap pasangan suami istri ini, BNNP juga meringkus tersangka lainnya yakni Hasyim, Santo, Mulkan, Robert, Firman, Efendi dan Zulfan.

Adapun barang bukti lainnya yang disita berupa martil, alat pencetak ekstasi, blender, 42 butir ekstasi yang sudah jadi, serta tepung merah dan hijau. Tepung warna hijau yang siap dicetak sebanyak 104,54 gram.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved