Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga 'Disemprit' Pimpinan Sidang, Ini Alasannya
"Tidak boleh menyela, harus melalui majelis. Ini yang terakhir ya, saudara jangan menyela, ini peringatan terakhir'
Penulis: Tulus IT | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mendapat dua kali peringatan pada sidang lanjutan musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilgub Sumut 2018-2023 oleh pemohon pasangan JR Saragih-Ance Selian.
Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik, Medan, Selasa (27/2/2018).
Pimpinan majelis sidang musyawarah, Herdi Munthe, mengingatkan Benget untuk tidak menyanggah jalannya sidang tanpa melalui persetujuan majelis.
Selain itu, Herdi juga melarang para komisioner KPU Sumut agar tidak mengarahkan kesaksian saksinya pada musyawarah tersebut.
Baca: BABAK I : PSMS Medan Tertingal 0-1 Kontra Semen Padang lewat Gol Rosad
Baca: Pemborong Merasa Dirugikan, Permasalahan Proyek Revitalisasi Pasar Kampung Lalang Terkuak
Baca: Rutan Expo 2018 di Rutan Tanjunggusta, Kesempatan Tahanan Unjuk Hasil Kerajinan Tangan
"Tidak boleh menyela, harus melalui majelis. Ini yang terakhir ya, saudara jangan menyela, ini peringatan terakhir buat saudara," kata Herdi sembari menunjuk Benget.
Agenda sidang musyawarah kali ini mendengarkan dua keterangan saksi dari pihak termohon, KPU Sumut.
KPU Sumut menghadirkan Kepala Biro Teknis dan Humas KPU RI Nur Syarifah dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Humas KPU Sumut Harry Dharma. Sedangkan saksi lainnya, yakni pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tidak hadir sehingga hanya memberi keterangan tertulis.
Pihak pemohon, JR Saragih-Ance Selian, dihadiri lima kuasa hukum. Sedangkan KPU Sumut dihadiri tiga komisionernya, yakni Mulia Banurea, Benget Silitonga dan Iskandar Zulkarnain.(nan/tribun-medan.com)