Berita Eksklusif
7 Fakta Rumitnya Urus IMB, Dari Alasan Oknum ASN untuk Pungli, Hingga Melibatkan Jasa Calo!
Mereka cerdik, tidak akan mau memakai kuitansi pembayaran, bila pakai kuitansi habis mereka. Begitulah kondisinya...
TRIBUN-MEDAN.COM - "Mereka cerdik, tidak akan mau memakai kuitansi pembayaran, bila pakai kuitansi habis mereka. Begitulah kondisinya, saya tidak bisa banyak cerita ini, sudah rahasia umum."
Demikian penuturan NN, pengusaha properti asal Kota Medan, Sumatera Utara, kepada Harian Tribun Medan/Online Tribun-Medan.com pekan lalu, yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Praktik pungutan liar dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) sangat dirasakan kalangan pengusaha properti. Namun hal itu sulit dihindari. Sebab proses pengurusan memakan waktu lama, bisa sampai 6 bulan.
NN menceritakan, pada umumnya tarif IMB resmi untuk membangun satu unit rumah toko (ruko) mencapai Rp 5 juta sampai Rp 15 juta. Besaran tarif disesuaikan dengan zonasi wilayah.
Selain itu, kebanyakan tarif IMB yang berada di kawasan perkotaan, yang letaknya tak jauh dari pusat perniagaan, berkisar Rp 15 juta untuk satu unit gedung.
Namun, tak jarang pengusaha properti mengeluarkan uang berkali lipat sekadar mendapatkan IMB.
"Biasanya pungli dua hingga tiga kali lipat dari biaya pengurusan resmi. Misalnya biaya pengurusan IMB resminya Rp 5 juta tapi pemohon harus membayar Rp 10 juta atau Rp 15 juta," katanya.
Berikut 7 fakta yang dirangkum Tribun-Medan.com soal rumitnya pengurusan IMB hingga munculnya pungli dan terpaksa menggunakan jasa calo.
1. Alasan oknum untuk memalak uang yang Ingin mengurus IMB
Berbagai alasan pun diberikan para oknum ASN dinas kepada warga yang ingin mengurus surat izin mendirikan bangunan (IMB). Disebutkan ada tiga alasan, antara lain; 1). Permohonan IMB akan ditolak, 2). Akan ada pencabutan IMB oleh dinas terkait, 3). Bangunan akan dibongkar.
Berikut alasannya:
- Tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan
- Bertentangan dengan rencana tata kota
- Bangunan tidak sesuai peruntukan tanah
- Di atas persil terdapat rencana pelebaran jalan
- Mengganggu kelestarian, keserasian dan keseimbangan lingkungan
- Bertentangan dengan ketentuan perundangan‑undangan yang berlaku
- Melanggar ketentuan izin yang diberikan
- Syarat memperoleh izin tidak benar atau palsu
- Pekerjaan membangun dimulai setelah IMB keluar
- Bila pembangunan belum dimulai setelah enam bulan sejak diterbitkan izin dapat dicabut
- Bangunan tidak sesuai atau menyimpang dari izin yang telah diberikan
- Pelaksanaan mendirikan bangunan tidak memiliki izin dari dinas terkait
2. Terpaksa Menggunakan Jasa Calo
Demi kelancaran proses pengurusan surat-surat, pengusaha pun akhirnya terpaksa menggunakan jasa pihak perantara, yakni calo, untuk mengurus surat-surat dokumen.
Calonya bisa dari dalam orang dinas maupun orang luar.
Biasanya pengusaha memberikan uang secara keseluruhan, jadi pelicin dan biaya resmi sudah diserahkan.