Begini Cara LPSK Merespons Permohonan Perlindungan Kasus Salah Prosedur Penangkapan
Di sini kita sudah mendengar masalah penembakan yang mengakibatkan Chairul Ridho meninggal dunia.
Laporan Wartawan Tribun Medan / Sofyan Akbar
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon terkait surat yang disampaikan oleh KontraS terkait kesalahan prosedur penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap almarhum Chairul Ridho yang diduga terlibat dalam penggelapan uang BRI sebanyak Rp 6 Miliar.
"Kita mendapat surat dari KontraS pada 9 Februari 2018 tentang kesalahan prosedur penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian yang berakibat kematian, makanya kita langsung datang ke KontraS untuk mengetahui lebih lanjut terkait surat yang kita terima,"kata tenaga ahli LPSK Mardiansyah saat sambangi KontraS yang berada di Jalan Katamso, Selasa (6/3/2018).
Ia mengaku sebelum ke KontraS pihaknya ke Polda Sumut untuk mencari informasi terkait kasus penembakan yang menyebabkan kematian.
"Di sini kita sudah mendengar masalah penembakan yang mengakibatkan Chairul Ridho meninggal dunia. Saat di Polda, pihak polisi mengaku mereka masih dalam penyelidikan Pulbaket,"ujarnya.
Dikatakannya, ini masih tahap awal untuk pengungkapan masalah kesalahan prosedur yang mengharuskan pihaknya harus bekerja ekstra.
"UU pasti sudah mengatur banyak hal dan mengatur kewenangan dari LPSK dan akan lebih enak apabila sudah ada tersangka dalam kasus ini,"katanya.
Diakuinya, kehadiran LPSK ini untuk mensupport pidana agar saksi tidak takut terkait adanya pertanyaan menjebak.
Mengenai sudah ada bukti dan ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan uang BRI sebanyak Rp6Miliar, Mardiansyah mengaku belum ada ditetapkan tersangka dalam konteks hilangnya nyawa Chairul Ridho yang diduga turut serta dalam penggelapan uang BRI sebanyak Rp 6 Miliar.
"Belum ada ditemukan pidananya dan pihak polisi masih dalam proses penyelidikan Pulbaket. Tapi dalam kasus lain, sudah ada tindak pidana,"ujarnya.
Jadi, katanya perlu dilihat dulu apa yang dipersoalkan. Nah yang dipersoalkan KontraS prosedural penangkapan dan proses ini sulit karena mereka (polisi) punya dalih terhadap pelaku atau tersangka ke penegak hukum.
"Terus kita berdebat dengan bukti gak ada. Itu konyol. Makanya saya bilang tadi, ini masih tahap awal dan perjalanan masih panjang untuk mengungkap kesalahan prosedur yang dilakukan polisi,"katanya.
Ia mengaku, LPSK belum ada lihat hasil visum makanya pihaknya belum bisa memastikan masalah kesalahan prosedur.
Baca: Maia Estianty Ungkap Penyebab Dirinya Sering Berantem dengan Bunga Citra Lestari
Baca: Kilas Balik, Cagub Djarot Bercerita Masa Kecilnya di Hadapan Para Santri