Pilgub Sumut

Hakim PTTUN Minta Waktu Tujuh Hari untuk Pelajari Berkas Gugatan JR Saragih

"Sidang kali ini kami menerima berkas kesimpulan dengan tidak keterbukaan," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Sutanto.

TRIBUN MEDAN/ Mustaqim
Majelis Hakim PT TUN Medan menerima sejumlah alat bukti dari pihak penggugat dan tergugat dalam persidangan lanjutan gugatan JR Saragih, Selasa (13/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sidang lanjutan gugatan JR Saragih terkait status pencalonnnya bersama Ance Selian yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pilgub 2018 kembali dilanjutkan di Ruang Utama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Kamis (15/3/2018).

Pada sidang kali ini, pihak penggugat dan tergugat menyerahkan berkas kepada majelis hakim

"Sidang kali ini kami menerima berkas kesimpulan dengan tidak keterbukaan," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Sutanto.

Bambang menyebutkan majelis hakim akan mempelajari dan memahami terlebih dahulu berkas kesimpulan kedua belah pihak membutuhkan waktu selama 7 hari kerja.

Baca: BREAKING NEWS: JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Legalisir Fotokopi Ijazah SMA

"Putusan gugatan ini akan dibacakan pada 27 Maret 2018, dan masih ada dua hari, dari 15 hari yang ditetapkan Undang-undang untuk penyelesaian kasus ini," sebut Bambang.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum, Ikhwaluddin Simatupang berharap majelis hakim memutuskan gugatan ini secara cepat.

"Kami sebagai pencari keadilan meminta kepastian hukum yang cepat dan tepat," ujar Ikhwaluddin.

Hal tak jauh berbeda disampaikan Kuasa Hukum KPU Sumut, Hadiningtyas yang meminta majelis hakim dalam persidangan ini memutuskan secara adil sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berkas Pendaftaran Cagub Disita Gakkumdu

JR Saragih
JR Saragih (kolase/tribun timur JR Saragih)

Berita seputar JR Saragih memang terus bergulir. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Rabu (6/3/2018) lalu, menyita berkas pendaftaran JR dari kantor KPU atas dugaan pemalsuan leges fotokopi ijazah SMA. JR lulusan tahun 1990 dari SMA Ikhlas Prasasti, Jakarta. Sekolah itu tutup tiga tahun kemudian, tahun ajaran 1993/1994.

Sebelumnya, sebagian permohonan gugatannya atas KPUD Sumut telah dikabulkan Badan Pewangawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Tapi JR Saragih kembali menggugat.

Materi gugatan atas KPUD pun masih sama, yakni keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023. Surat ini menganulir pasangan JR - Ance pada klasifikasi 'tidak memenuhi syarat'.

KPUD Sumut menganulir pencalonan JR Saragih - Ance Selian. Saat pengumuman pasangan calon gubernur - wakil gubernur Sumut, 12 Februari lalu, KPUD Sumut tidak meloloskan pasangan JR Saragih - Ance Selian. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menilai JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat verifikasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved