Pilgub Sumut
Hakim PTTUN Minta Waktu Tujuh Hari untuk Pelajari Berkas Gugatan JR Saragih
"Sidang kali ini kami menerima berkas kesimpulan dengan tidak keterbukaan," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Sutanto.
KPUD memutuskan ijazah SMA JR Saragih tidak legal dan tidak terdaftar. Dasarnya adalah surat keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 yang menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah Jopinus Ramli Saragih.
JR Saragih lulusan SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia lulus tahun 1990. Dan KPUD mengaku sudah mendatangi sekolah tersebut.
Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sekolah itu sudah tutup sejak tahun ajaran 1993/1994. Adapun JR menyertakan legalisir ijazah SMA di SMA Ikhlas Prasasti yang ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
JR Saragih seorang pensiunan TNI. Menurutnya, gelar terakhir saat akitf TNI adalah Letnan Kolonel. Kemudian sebagai naik menjadi kolonel, sebagai pangkat kehormatan setelah menjadi bupati. JR juga memegang gelar strata 1 (S1), magister (S2) hingga doktor (S3). Namun KPUD hanya mempersoalkan ijazah SMA-nya.
Baca: Ini Penjelasan JR Saragih Soal Pangkat Terakhirnya di TNI
Kemudian, JR - Ance menggugat KPUD ke Bawaslu. Dalam amar putusan majelis musyawarah sengketa Pilgub 2018, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan JR - Ance.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara Syafrida R Rasahan menjelaskan dasar pihaknya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan JR Saragih atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
Dengan demikian, pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian berpeluang mengikuti Pilgub Sumatera Utara (Sumut). Bawaslu tersebut, berbunyi pemohon (JR-Ance) dipersilakan melegalisir kembali ijazah SMA JR Saragih, dan menyerahkan kembali kepada termohon (KPU Sumut).
Namun putusan Bawaslu tidak otomatis meloloskan pasangan JR-Ance sebagai Cagub-Cawagub Sumut. Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menegaskan bahwa JR-Ance belum tentu lolos menjadi Cagub-Cawagub. "Bawaslu hanya mengabulkan sebagian gugatannya dan digarisbawahi, KPU masih menetapkan status Paslon tersebut TMS," ujar Benget, saat dimintai komentar melalui telepon usai putusan, Minggu (3/3/2018).
(*)