Pilgub Sumut
JR Saragih-Ance Dua Kali Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke Pilgub Sumut
KPU Sumut menyatakan pasangan tersebut tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.
Penulis: Tulus IT | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyampaikan berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018.
Berita acara ini disampaikan KPU Sumut kepada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 JR Saragih-Ance Selian di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (15/3/2018).
Amatan Tribun Medan, JR Saragih tidak hadir pada penyampaian berita acara ini. Penyampaian berita acara dihadiri Ance Selian, unsur tim penghubung serta beberapa unsur partai pengusung.
Penyampaian berita acara ini juga disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri dan dipimpin Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.
KPU Sumut menyatakan pasangan tersebut tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.
Simak videonya:
Videografer: Muhammad Fadli
Ayo subscribe channel Tribun MedanTV
Baca: Dimarahi Orangtua Karena Tak Memiliki Suami, Anna Cekik Bayinya dan Dibuang ke Tong Sampah
Baca: Korban Penipuan First Travel Emosi di Persidangan, Anniesa Hasibuan Menangis
Baca: Bentuk Dukungan Masyarakat Paluta, Cagub Edy dan Istri Diberi Upah-upah
"Menyatakan tetap Tidak Memenuhi Syarat," ujar staf KPU Sumut Erna Damanik saat membacakan keputusan KPU Sumut.
Baca: 5 Perceraian Paling Aneh di Dunia, Ada Rumah Dibelah Sampai Minta Ginjal Dikembalikan
Baca: Air Kemasan Aqua Indonesia Kandung Ribuan Partikel Plastik, Begini Tanggapan Danone