Pilgub Sumut

JR Saragih-Ance Dua Kali Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke Pilgub Sumut

KPU Sumut menyatakan pasangan tersebut tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.

Penulis: Tulus IT | Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan
Kolase Lilin dan Pasangan JR- Ance 

Tim pasangan JR Saragih-Ance Selian telah mendatangi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat pada Senin (12/3/2018) lalu. Mereka melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB SMA milik JR Saragih. Legalisir ini disaksikan oleh para komisioner KPU Sumut serta staf Bawaslu Sumut.

Hasil legalisir ini telah disampaikan tim JR Saragih-Ance Selian kepada KPU Sumut dengan tanda terima khusus. Para komisioner KPU Sumut juga telah menggelar rapat pleno tertutup untuk menentukan status dokumen persyaratan pasangan tersebut pada tadi malam.

Hasilnya, KPU Sumut menyatakan pasangan ini tetap Tidak Memenuhi Syarat.(nan/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved