Pilgub Sumut
JR Saragih-Ance Dua Kali Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke Pilgub Sumut
KPU Sumut menyatakan pasangan tersebut tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.
Penulis: Tulus IT | Editor: Salomo Tarigan
Tim pasangan JR Saragih-Ance Selian telah mendatangi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat pada Senin (12/3/2018) lalu. Mereka melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB SMA milik JR Saragih. Legalisir ini disaksikan oleh para komisioner KPU Sumut serta staf Bawaslu Sumut.
Hasil legalisir ini telah disampaikan tim JR Saragih-Ance Selian kepada KPU Sumut dengan tanda terima khusus. Para komisioner KPU Sumut juga telah menggelar rapat pleno tertutup untuk menentukan status dokumen persyaratan pasangan tersebut pada tadi malam.
Hasilnya, KPU Sumut menyatakan pasangan ini tetap Tidak Memenuhi Syarat.(nan/tribun-medan.com)
Berita Terkait
