Kartu BPJS tak Bisa Digunakan Karena Status Pasien Sudah Meninggal, Begini Penjelasan RS Murni Teguh

Pasalnya, pihak RS Murni Teguh mengatakan bahwa Feirizal sudah meninggal sesuai data yang tertera di database rumah sakit.

Kolase TribunKaltim.co
Ilustrasi. (Kolase TribunKaltim.co) 

Laporan wartawan Tribun Medan, Fadli dan M Andimaz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Feirizal Purba (60), warga Jalan Karya Wisata Ujung komplek Griya Wisata Blok C nomor 119, Desa Namorambe, Kabupaten Deliserdang, melaporkan RS Murni Teguh ke Polrestabes Medan

Pasalnya, pihak RS Murni Teguh mengatakan bahwa Feirizal sudah meninggal sesuai data yang tertera di database rumah sakit.

Feirizal pun harus membayar biaya perobatan, dan kartu BPJS miliknya dianggap tidak berlaku.

Feirizal merasa kecewa atas pelayanan rumah sakit dan melaporkan ke Polrestabes Medan. Hingga berita ini dituturkan, Feirizal bersama istri dan kuasa hukum masih membuat laporan di SPKT Polrestabes Medan.

Istri Feirizal, Yeni Chairani (40), awal mulanya masuk rumah sakit, dibawa ke mitra sejati lalu di hari ke ketiga dirujuk ke RS Murni Teguh, untuk berobat lambung.

Baca: TERUNGKAP! Akibat Tak Sanggup Bayar Gaji Tinggi, Frengky Kogoya Tinggalkan PSMS Medan

"Selesai berobat,  pihak rumah sakit tidak membenarkan BPJS milik suami saya dan mengatakan tidak bisa digunakan (failed). Alasannya karena nama yang bersangkutan sudah meninggal, saya merasa kecewa, masak suami saya masih hidup dibilang meninggal," ujarnya  saat di depan ruang SPKT Polrestabes Medan, Jumat (23/3/2018).

"Jadi pihak rumah sakit menyuruh kami untuk membayar secara manual, sementara BPJS tidak berlaku dengan alasan sudah meninggal. Hampir ditahan, dan dipaksa oleh pegawainya untuk membayar, ya mau tidak mau lah kami membayar Rp 500 ribu," tambahnya.

Baca: PT TUN Menangkan Prof Djohar Arifin, KPUD Langkat Konsultasi ke KPU Pusat

Humas Rumah Sakit (RS) Murni Teguh, Winda mengatakan hal ini hanya kesalahpahaman saja.

"Kami belum bisa komentar lebih jauh karena yang dilaporkan ini ada dua, kita dan BPJS Kesehatan," kata Winda saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (23/3/2018).(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved