Pilkada Serentak
PT TUN Menangkan Prof Djohar Arifin, KPUD Langkat Konsultasi ke KPU Pusat
"Hari ini kita kirim surat untuk meminta tanggapan kepada KPU agar memberikan pandangan mengenai putusan PT TUN,"
Laporan wartawan Tribun Medan, Joseph Wesly Ginting
TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat melayangkan surat ke KPU RI. Surat yang mereka kirim berisi konsultasi hukum mengenai putusan PT TUN yang memenangkan Prof Djohar Arifin Husin-Iskadar Sugito.
"Hari ini kita kirim surat untuk meminta tanggapan kepada KPU agar memberikan pandangan mengenai putusan PT TUN," kata ketua KPUD Langkat, Agus Arifin, Jumat (23/3/2018).
Agus mengatakan, walaupun nantinya KPU Langkat lah yang akan memutuskan tindakan apa yang akan mereka ambil, namun mereka dianggap perlu berkonsultasi dengan KPU RI.
"Segala langkah hukum yang akan kita ambil haruslah kita konsultasi kan terlebih dahulu walau pun keputusan tetap di tangan kita," katanya.
Baca: Djohar Arifin Menang di PT TUN, KPUD Langkat Cari Celah untuk Lakukan Kasasi
Menurut pria berkacamata ini, mereka akan mengambil langkah selanjutnya setelah mendapatkan wejangan dari KPU RI. Setelah itu, mereka akan melakukan rapat pleno.
"Setelah mendapatkan masukan dari KPU RI kita gelar rapat pleno. Di situ akan putuskan kita mau apa," katanya.
Sebelumnya, PT TUN menerima permohonan Prof Djohar Arifin Husin-Iskadar Sugito yang meminta PT TUN menetapkan mereka sebagai calon bupati Langkat.
Berbeda dengan keputusan KPU Langkat yang memutuskan merasa tidak memenuhi syarat sehingga tidak ditetapkan sebagai calon bupati Langkat.(*)