Pilkada Serentak
Djohar Arifin Menang di PT TUN, KPUD Langkat Cari Celah untuk Lakukan Kasasi
"Setelah dapat amar putusannya nanti akan kita pelajari. Saat ini kita belum bisa putuskan," katanya.
Laporan wartawan Tribun Medan, Joseph Wesly Ginting
TRIBUN-MEDAN.COM, STABAT - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Langkat belum menentukan langkah hukum pascaputusan PT TUN yang memenangkan gugatan Prof Djohar Arifin Husin.
PT TUN meminta KPU menetapkan Djohar sebagai calon bupati Langkat dan membatalkan penetapan calon bupati yang sebelumnya sudah dilakukan KPU Langkat terhadap terhadap pasangan Terbit Rencana Peranginangin-Syah Afandin dan Rudi Hartono Bangun-Budiono.
Komisioner KPUD Langkat divisi Hukum, Sopian Sitepu, mengatakan hingga saat ini mereka masih menunggu salinan amar putusan PT TUN yang belum mereka terima sehingga belum mengambil keputusan.
"Setelah dapat amar putusannya nanti akan kita pelajari. Saat ini kita belum bisa putuskan," katanya.
Baca: Djohar Arifin Lolos Jadi Calon Bupati Langkat, Begini Reaksi Raudin Purba
Namun katanya, mereka akan mempelajari amar putusan apakah ada celah hukum yang bisa diambil untuk menentukan apakah mereka akan melakukan kasasi atau tidak.
"Kita pelajari dulu. Kalau bisa kita kasasi," katanya.
Dia mengatakan, bila kasasi tidak dilakukan mereka akan menetapkan Prof Djohar Arifin Husin-Iskadar Sugito sebagai calon.
Baca: Djohar Arifin Berharap KPUD Segera Cetak Foto Pasangan Nomor Urut 3
"Teknisnya bisa lewat rapat pleno atau tidak, tergantung kebutuhannya. Tidak pleno juga bisa," katanya.(*)