Penyuluh Pertanian Berharap Bisa Diangkat PNS, Bupati Soekirman Bilang Begini
Acara Rakorda ini dihadiri oleh Sekjen FK THL-TBPP Pusat, Baihaqi dan Bupati Serdangbedagai, Soekirman. Selain itu juga hadir Usman Efendi Sitorus.
Penulis: Indra Gunawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUN-MEDAN.COM, SEIRAMPAH - Tenaga Harian Lepas, Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) se Sumatera Utara saat ini masih terus menuntut dan berharap kepada pemerintah untuk dapat mengangkat mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Walaupun usia mereka sudah diatas 35 tahun ke atas namun para penyuluh merasa mereka masih produktif.
Pengalaman sebagai penyuluh lebih dari 10 tahun diharapkan menjadi pertimbangan pemerintah untuk melakukan pengangkatan sebagai PNS.
Apa yang mereka harapkan ini pun dituangkan dalam agenda Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda) FK.
THL-TBPP Sumut yang dilaksanakan di aula kantor Dinas Pendidikan Serdangbedagai Jumat, (23/3/2018).
Baca: Kartu BPJS tak Bisa Digunakan Karena Status Pasien Sudah Meninggal, Begini Penjelasan RS Murni Teguh
Ketua Panitia Rakorda, Bungaria Sihaloho mengatakan ada 200 orang peserta Rakorda yang hadir.
Mereka datang dari 20 Kabupaten Kota di Sumatera Utara. Disebut semuanya datang dengan harapan yang sama bagaimana kemudian pemerintah bisa mengangkat mereka sebagai PNS.
"Sekarang itu untuk di Sumatera Utara jumlah penyuluh pertanian yang belum diangkat sebagai PNS itu ada 1.100 orang juga. Tidak bisa diangkat karena usianya sudah di atas 35 tahun. Kita sampai sekarang belum menyerah untuk berjuang karena kita sekarang ini masih merasa kita ini masih produktif semuanya,"kata Bungaria.
Acara Rakorda ini dihadiri oleh Sekjen FK THL-TBPP Pusat, Baihaqi dan Bupati Serdangbedagai, Soekirman. Selain itu juga hadir Usman Efendi Sitorus.
Namun sayang apa yang dicita-citakan dan impikan oleh para penyuluh ini tampak kurang didukung oleh pihak Soekirman dan Usman.
Hal ini lantaran ketika memberikan kata sambutan masing-masing keduanya menyatakan hal yang berbanding terbalik dengan apa yang diimpikan penyuluh.
Baca: TERUNGKAP! Akibat Tak Sanggup Bayar Gaji Tinggi, Frengky Kogoya Tinggalkan PSMS Medan
Saat itu Usman menyebut karena pada saat ini belum ada payung hukum yang kuat untuk menjadikan dan mengangkat mereka yang sudah diatas 35 tahun usianya menjadi PNS lebih baik penyuluh memfokuskan biar bagaimana pemerintah pusat dapat mengalokasikan dana untuk peningkatan SDM dan kesejahteraan.