Meski Gugur Dalam Tugas, Alasan Kompol Andi Chandra Gak Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta

Kompol Andi Chandra yang tewas menggunakan pakaian dinas karena Speedboat tidak mendapat penghormatan kenaikan pangkat.

Facebook
Kompol Andi Chandra meninggal dunia usai kecelakaan speedboat 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Sofyan Akbar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kompol Andi Chandra yang tewas menggunakan pakaian dinas karena Speedboat yang ia tumpangi bersama rombongan Kapolres Labuhanbatu tenggelam tidak mendapat penghormatan kenaikan pangkat.

Hal ini dikatakan Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw.

Ia mengatakan pihaknya tidak menaikkan pangkat Kompol Andi Chandra ke Anumerta AKBP, karena beliau meninggal bukan karena bersentuhan fisik dengan pelaku kejahatan atau adu senjata.

"Memang beliau meninggal dalam bertugas, tapi untuk mendapat pangkat AKBP biasanya diberikan kepada mereka yang meninggal dalam bertugas yang berhubungan langsung dengan premanisme atau terorisme yang membahayakan dirinya," terang orang nomor satu di Polda Sumut ini, Rabu (25/4/2018).

Sebagai bentuk apresiasi sebagai pimpinan, selain menyurati Mabes Polri untuk memberikan santunan pendidikan dan kehidupan keluarga Kompol Andi Chandra, Paulus Waterpauw juga sedang mengupayakan asuransi Asbri (asuransi khusus anggota polri) agar keluar secepatnya dan bisa digunakan keluarga yang ditinggalkan untuk dapat terus menjalani kehidupan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw
Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw (Ist)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting menyatakan, ada kategori penilaian Polri, bagi personel yang berhak naik pangkat akibat gugur dalam bertugas.

Hal itu pula yang menjadi alasan Kompol Andi Chandra, tidak naik pangkat meski meninggal mengenakan seragam dinas.

"Kalau naik pangkat statusnya harus gugur sesuai ketentuan. Misalkan gugur dalam bertugas seperti dalam pertempuran atau memburu teroris," ujarnya.

Ia mengaku pihaknya akan menyurati Mabes Polri tentang status yang akan diberikan kepada Kompol Andi Chandra.

"Sedang diusulkan ke Mabes Polri untuk status yang bersangkutan apakah tewas atau gugur," katanya.

Sementara, terkait peristiwa karamnya speedboat Polairud yang ditumpangi rombongan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang di perairan Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Tengah pada Sabtu (21/4) lalu. Rina menyatakan bahwa itu murni musibah.

"Penyelidikan apa lagi? Itu murni musibah. Kan sudah diketahui penyebab kapal karam karena menabrak tunggul kayu," katanya.

Mengenai SOP keselamatan dalam menggunakan Speedboat, Rina menyatakan telah sesuai SOP.

Namun, kata Rina, jika saat kejadian itu, rombongan Kapolres Labuhanbatu tidak mengenakan pelampung.

"Sudah sesuai standar. Pelampungnya ada, cuma karena terburu-buru tidak sempat menggunakan pelampung,"katanya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved