Gugatan HTI Ditolak PTUN, Denny Siregar Bereaksi dan Sarankan Hal yang Gak Disangka
Tak hanya itu, Denny Siregar bahkan menyarankan agar HTI pindah ke Alaska agar membeku, karena sudah resmi dilarang di Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar turut memberikan tanggapan, terkait hasil sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Senin (7/5/2018).
Denny Siregar mengaku bersyukur ketika hakim PTUN menolak semua gugatan yang diajukan oleh HTI.
Tak hanya itu, Denny Siregar bahkan menyarankan agar HTI pindah ke Alaska agar membeku, karena sudah resmi dilarang di Indonesia.
@Dennysiregar7: PTUN menolak gugatan HTI. Alhamdulillah...
HTI suruh bikin negara Islam di Alaska aja sana. Biar beku.
Lebih lanjut, Denny Siregar bahkan menuding jika HTI adalah bentuk komunisme berbaju agama.
@Dennysiregar7: Komunisme berbaju agama itu adalah HTI.
Baca: Skak Mat! Keanehan Kaki Lucinta Luna yang Diplototin Nikita Mirzani, Bikin Heboh Foto-foto Ini

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018), dikutip Tribunnews.com.
Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.
Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.