Gugatan HTI Ditolak PTUN, Denny Siregar Bereaksi dan Sarankan Hal yang Gak Disangka

Tak hanya itu, Denny Siregar bahkan menyarankan agar HTI pindah ke Alaska agar membeku, karena sudah resmi dilarang di Indonesia.

Editor: Salomo Tarigan
net
Denny Siregar. (net) 

 Ferdinand Hutahaean: Mengapa Ngurus Hastag Saja Belepotan dan Tidak Mampu?

HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum ormas tersebut dibatalkan.

Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menilai sah langkah pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Langkah Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 untuk mencabut status badan hukum HTI juga sudah tepat.

"Tidak terdapat cacat yuridis baik dari segi wewenang tergugat, prosedur penerbitan serta substansi objek sengketa," kata Hakim Roni Erry Saputro membaca putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Baca: Tragis! Foto-foto Manis Kisah Percintaan Laura - Stefanus Tinggal Kenangan, Tengkar Berujung Maut

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai HTI terbukti menyebarkan khilafah dan ajaran tersebut bertentangan dengan Pancasila.

Sementara itu, Undang-Undang tentang Ormas sudah mengatur bahwa ormas yang bertentangan dengan Pancasila akan dikenakan sanksi pencabutan status badan hukum.

Baca: Waduh! Reaksi Suami Nikita Mirzani, Operasi Miss V Dibentuk Seperti Belum Pernah Hamil

Oleh karena itu, langkah Menteri Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan apa yang diatur di UU Ormas. 
"Maka cukup beralasan hukum jika gugatan penggugat yang pada pokoknya memohon pembatalan objek sengketa harus lah ditolak," kata Hakim Roni.

Meski gugatan ditolak, ratusan pendukung HTI tetap beryukur dan bahkan sujud syukur.

Menurut mereka keputusan hakim adalah yang terbaik bagi mereka untuk tetap berjuang dalam dakwah.

Para pendukung pun meneriakkan kata takbir dan banding.

"Banding. Jangan terima putusan hakim," kata mereka serentak. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved