Menyasar Gugatan HTI yang Ditolak, Faizal Assegaf Sebut Yusril Gagal Jadi Bapak Radikalis
Tidak terdapat cacat yuridis baik dari segi wewenang tergugat, prosedur penerbitan serta substansi
TRIBUN-MEDAN.com - Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak, Senin (7/5/2018).
Penolakan tersebut mendapat beragam respon dari sejumlah pihak.
Satu di antaranya adalah tanggapan dari Faizal Assegaf.
Baca: Lucinta Luna Simpan Benda Ini, Netizen Geram dan Berniat Laporkan ke Pihak Berwenang
Baca: Sang Paranormal Beber Penerawangannya Menyasar Rahasia Maia Estianty dan Irwan Mussry
Baca: Kang Dede Mengisahkan Pertemuannya dengan Ahok, Soal Apa Kira-kira?
Baca: Suryo Prabowo: Ternyata di Medan Kaus Ganti Presiden Lebih Seram dari Gambar Palu Arit
Baca: Aksi Lucinta Luna Minum Susu Hamil Bikin Heboh, Ternyata Fakta Sebenarnya Bikin Netizen Geram
Baca: Ternyata, Ini Alasan Kenapa Banyak Wanita Rusia Mencari Pasangan di Luar Negaranya
"HTI kalah di PTUN, selamat buat pak @Yusrilihza_Mhd, akhirnya gagal menjadi "Bapak Radikalis Indonesia".
Langkah berikutnya, PBB buat program pembinaan Pancasila buat kader & loyalis HTI, agar kembali seutuhnya jd warga Indonesia yg cinta NKRI," tulis Faizal.
Baca: 6 Fakta Mengerikan di Balik Pembuatan Drama Korea yang Terlihat Indah
Baca: 7 Bulan usai Denis Kancil Meninggal Dunia, Tak Disangka Begini Kondisi Terkini Makamnya
Baca: Viral, Perempuan Korban Pemerkosaan Oknum Kesatuan Mengadu ke Hotman Paris, Ini Videonya
