Menyasar Gugatan HTI yang Ditolak, Faizal Assegaf Sebut Yusril Gagal Jadi Bapak Radikalis
Tidak terdapat cacat yuridis baik dari segi wewenang tergugat, prosedur penerbitan serta substansi
Baca: Gunting Menempel di Dada Pasien yang Meninggal, Direktur Rumah Sakit Akhirnya Angkat Bicara
Baca: 20 Foto Menakjubkan yang Tak Sengaja Diambil sebelum Malapetaka Terjadi
Baca: Driver Ojol Ini Kaget, Ternyata Ia membonceng Bos Gojek, Wajah Pucatnya Jadi Sorotan
Baca: Tak Lulus Ujian, Gadis Ini Pesan Makanan untuk Hibur Diri namun yang Didapatkannya Justru Bikin Haru
Baca: Tak Mau Akui Jackie Chan Sebagai Ayahnya, Etta Ng Jadi Tunawisma dan Tidur di bawah Jembatan
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.
Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.
HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.
Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum ormas tersebut dibatalkan.
Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menilai sah langkah pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Langkah Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 untuk mencabut status badan hukum HTI juga sudah tepat.
"Tidak terdapat cacat yuridis baik dari segi wewenang tergugat, prosedur penerbitan serta substansi objek sengketa," kata Hakim Roni Erry Saputro membaca putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin.