Aktor Fandy Christian Diamankan Petugas Bandara Karena Merokok di Toilet Pesawat

Aktor muda Fandy Christian diamankan petugas Bandar Udara Wilayah IV, Lombok. Pengamanan suami

Tribun Bogor
Dahlia Poland dan Fandy 

TRIBUN-MEDAN.COM- Aktor muda Fandy Christian diamankan petugas Bandar Udara Wilayah IV, Lombok.

Pengamanan suami aktris Dahlia Poland ini terkait karena kedapatan merokok jenis elektrik (vape), di lavatori atau kamar mandi pesawat pada Rabu, 9 Mei 2018 jam 11.18 WITA.

Menurut rilis dari pihak keamanan bandara, Fandy sendiri sedang berada di pesawat tujuan Jakarta-Lombok.

Ia menaiki Pesawat Batik Air ID-6950, rilis yang di kirim pihak TNI AU Rembige kota Mataram mengungkap kejadian tersebut.

Fandy tertangkap lantaran ditemukan merokok menggunakan rokok eletrik (vape) di toilet Pesawat Batik Air oleh salah seorang crew cabin.

Pada kejadian tersebut, mulanya kapten Pilot batik Air menghubungi staf operasional Lion terkait ditemukannya salah satu penumpang yang merokok di dalam toilet Pesawat.

Baca: David NOAH Akan Kembalikan Rumah Kalau Gracia Indri Mau Lakukan Ini

Hal tersebut diketahui lantaran nyalanya lampu alarm di dalam Pesawat. 

Mengenai hal tersebut, Batik Air kemudian menyerahkan Fandy kepada avsec dan otoritas bandar udara (otband) untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Batik Air juga menegaskan, bahwa Batik Air menerapkan aturan asap rokok termasuk rokok elektronik.

"Setiap penerbangan, awak kabin memberitahu penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang," kata Danang pada tribunnews.com.

Setelah melakukan pemeriksaan secara berlanjut, Fandy kemudian dibebaskan dan boleh melanjutkan perjalanan. 

Mengenai kejadian tersebut, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Pihak Fandy sendiri. 

Berita ini sudah tayang di Tribunnews dengan judul Aktor Fandy Christian Diamankan Petugas Bandara, Begini Kronologisnya!

Sumber: Nakita
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved