News Video
Terancam Hukuman 15 Tahun, Chandra Mengaku tak Berniat Curi Anak, Ia hanya Ingin Ambil. .
Chandra terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran terbukti mencuri anak berinisial AS (4 tahun) di Jalan Makmur Pasar VII
Laporan wartawan Tribun Medan/ M Fadli
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Chandra terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran terbukti mencuri anak berinisial AS (4 tahun) di Jalan Makmur Pasar VII, Kecamatan Percut Seituan, Minggu (3/6/2018), sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat dilakukan Intograsi oleh Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri, ia mengaku tak berniat mencuri AS, awalnya ia hanya membelikan korban es krim untuk mendapatkan anting-anting yang dipakai.
Namun merasa tak sabar, ia pun melarikan AS dengan menaiki sepeda motor Honda Vario.
Tonton pengakuan Chandra;
Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV
Baca: Djajang Tak Gentar Persib Bawa Pasukan Terbaiknya, Pastikan PSMS Main Ganas di Kandang
Baca: Pembalap Liar Kocar-kacir Tinggalkan Puluhan Motor saat Polisi Muncul
Kepada Kompol Faidil, Chandra mengaku melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Chandra sudah tak mendapat gaji saat bekerja pada angkutan umum. Dirinya juga mengaku sebelum kejadian sudah tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Saya melakukan hal tersebut karena butuh uang untuk membelikan baju anak saya. Awalnya tidak ada niat mencuri anak tersebut, namun karena keadaan, saya paksa," ujarnya saat di ruang pemeriksaan Panit Reskrim Polsek Percutseituan, Senin (4/6/2018).
Untuk pasal yang dijerat yakni, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 83 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil amankan barang bukti datu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.
(cr3/tribun-medan.com)
TONTON VIDEO LAINNYA;