POLISI Tangkap 149 Tersangka Narkoba di Parkiran Masjid, Markas Ormas hingga Kuburan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap 114 kasus peredaran narkoba dengan 149 tersangka sejak 1 Juli - 10 September 2025

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Hendrik Naipospos
Tribun Medan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap 114 kasus peredaran narkoba dengan 149 tersangka sejak 1 Juli - 10 September 2025 

TRIBUN-MEDAN.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap 114 kasus peredaran narkoba dengan 149 tersangka sejak 1 Juli - 10 September 2025.

Konferensi pers di Polda Sumut, 11 September 2025, Polisi hanya memperlihatkan belasan orang dari total 149 tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan dari ratusan tersangka ditemukan barang bukti 23,69 kg sabusabu, 114,72 gram ganja, 1.577 butir pil ekstasi dan 5 butir pil happy five.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, merinci pengungkapan yang dilakukan pihaknya berbagai modus kejahatan.

Polisi mengungkap peredaran narkoba melalui loket-loket rumahan, gubuk di kebun kelapa sawit, tempat hiburan malam dan indekos.

Parahnya, tersangka juga menemukan peredaran narkoba di tempat pemakaman umum.

Selengkapnya saksikan video:

Dalam paparannya, AKBP Diari menjelaskan delapan pengungkapan yang paling menonjol.

Pertama, penggerebekan di kantor Sub Rayon Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, 25 Juli 2025.

Disini Polisi menemukan kurang lebih 100 butir pil ekstasi dan tiga orang tersangka.

Namun, 1 tersangka tewas akibat melompat ke sungai saat penangkapan.

Kedua, pengungkapan 5 kilogram sabu-sabu di parkiran salah satu masjid di wilayah Sunggal.

2 orang kurir bernama Rizal dan Adek ditangkap. Pelaku membawa narkoba dari Kabupaten Kuala Simpang, Provinsi Aceh.

Ketiga, pengungkapan 4,1 Kilogram sabu-sabu di hotel Golden Eleven, Medan, dan 982 butir ekstasi di sekitar swalayan di Medan.

Lalu di wilayah Deli Serdang 4 Kilogram, Langkat 5 Kilogram dan di Asahan 2 Kilogram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved