Setelah Diperiksa, Polda Sumut Tetapkan Kadishub Samosir Wajib Lapor Seminggu Sekali

Setelah dilakukan pemeriksaan sejak Kamis (12/7/2018) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB, hingga Jumat (13/7/2018)

tribunmedan/bobby
Over Kapasitas Kapal KM Sinar Baru Tenggelam di Danau Toba 

Laporan wartawan Tribun Medan / Sofyan Akbar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah dilakukan pemeriksaan sejak Kamis (12/7/2018) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB, hingga Jumat (13/7/2018) Polda Sumut akhirnya memulangkan Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan (NS).

"Tersangka NS dikembalikan dan belum dilakukan penahanan,"kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (13/7/2018) saat dijumpai pascasalat Jumat.

Ia mengaku pihaknya tidak menahan ada alasan yang diberikan penyidik. Alasan tersebut, sambung Tatan, karena penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli.

Mengenai siapa saksi ahli tersebut, pria dengan melati tiga di pundaknya ini menyatakan berasal dari ahli kelautan, ahli hukum tata negara dan BMKG.

Walaupun tidak ditahan, sambung Tatan, pihaknya mewajibkan NS untuk wajib lapor 1x dalam seminggu.

Mengenai berapa pertanyaan yang diberikan kepada kadis Perhubungan Samosir, Tatan mengatakan itu merupakan kewenangan penyidik. "Kita tidak bisa mencampuri hal itu. Biar penyidik bekerja, kalau semua sudah ada titik terang, baru akan kita gelar perkaranya,"ujarnya.

Sementara itu, Dir Krimum Polda Sumut Kombes Andi Rian mengatakan usai melakukan pemeriksaan, pihaknya melakukan gelar terhadap kasus Nurdin Siahaan.

Hasil gelar tersebut, kata Andi Rian, yang menentukan apakah Kadishub Samosir ini akan ditahan atau tidak.

"Penyidik melakukan gelar untuk memutuskan ditahan atau tidak,"kata orang nomor satu di DitKrimum Polda Sumut ini.

Sebelumnya, dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada Senin (18/6/2018) lalu Kadishub Samosir Nurdin Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul ditetapkan dan ditahannya empat tersangka, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang.

Selanjutnya, Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nurdin Siahaan pada Senin (9/7/2018) kemarin, tapi ia tidak datang dengan alasan sakit, sehingga dijadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Kamis (12/7/2018).

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved