Polrestabes Medan

Polsek Deli Tua Ungkap 7 Kasus Kriminal, 8 Tersangka Dibekuk

Kapolsek Deli Tua Kompol P.S. Simbolon (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan tujuh kasus kriminal

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolsek Deli Tua Kompol P.S. Simbolon (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan tujuh kasus kriminal di wilayah hukumnya, Rabu (29/10/2025). Sebanyak delapan tersangka diamankan, sebagian besar terlibat pencurian dengan pemberatan di kawasan Medan Johor dan Deli Tua. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Sore itu, halaman Markas Polsek Deli Tua tampak padat.

Di hadapan para pewarta, deretan barang bukti mulai dari kotak infak, obeng, hingga sepeda motor ditata rapi di meja panjang.

Di belakangnya berdiri Kapolsek Deli Tua Kompol P.S. Simbolon, SH, bersama jajarannya.

Rabu (29/10/2025), mereka menggelar press release pengungkapan tujuh kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan.

“Delapan tersangka kami amankan dari berbagai laporan masyarakat sejak September hingga Oktober 2025,” ujar Kompol Simbolon, didampingi Kanit Reskrim IPTU Hermawan, SH, dan Panit Opsnal IPDA A. Sembiring, SH.

Menurutnya, mayoritas kasus yang diungkap merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang marak di kawasan Medan Johor dan Deli Tua.

Dari tujuh perkara yang dirilis, lima di antaranya adalah kasus pencurian dengan pemberatan, satu penipuan dan penggelapan, serta satu kasus pencurian dalam keluarga.

Kasus pertama menjerat Muhammad Rivaldy alias Rahmad (30), yang mencuri uang kotak infak senilai Rp330 ribu dari Masjid Nurus Salam, Desa Mekar Sari.

Ia ditangkap bersama barang bukti obeng yang digunakan untuk mencongkel kotak amal.

Kasus lain menimpa Setia Budi Sinaga (51), korban pencurian di rumahnya di Jalan Karya Jaya.

Pelaku Mhd Adlan (37) mencuri barang sederhana jaket dan sandal namun cukup untuk menyeretnya ke jeruji besi.

Polsek Deli Tua juga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Mifatul Faisal Dalimunthe (18).

Remaja pengangguran ini membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik seorang pegawai negeri sipil, Susilowati (54), dengan dalih meminjam.

Di kasus lain, Selamet Hariadi (45) dan Sugianto alias Anto (51), dua residivis di kawasan Gedung Johor dan Deli Tua, ditangkap setelah mencuri becak bermotor, besi bekas, dan sepeda motor warga.

Sementara dua pelaku lainnya, Muhammad Syaputra (36) dan Muhammad Ade Rizky (33), keduanya warga Medan Johor, membongkar jerjak besi penutup parit sepanjang enam meter milik warga.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved