Inteldim Langkat Amankan Dua Wanita Pelayan Cafe dan Enam Pria Pelaku Jaringan Narkotika

Unit Inteldim 0203/Langkat mengamankan delapan orang yang terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabusabu.

Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN MEDAN/HO
Inteldim 0203 amankan delapan orang pelaku narkotika dan menyerahkan ke Satuan Reskrim Narkoba Polres Binjai. Dua di antaranya wanita pelayan kafe. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Unit Inteldim 0203/Langkat mengamankan delapan orang yang terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabusabu. Total di antaranya dua orang wanita bekerja sebagai pelayan kafe dan enam orang pria hasil pengembangan mulai Sabtu hingga Minggu.

Pasi Inteldim, Kapten Slamat Jaya menjelaskan, awalnya mereka menangkap dua orang diduga pengguna dan kurir narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya yakni, Edi Pranoto (44) wiraswasta warga alamat Jalan Danau Poso Lingkungan 6 Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, dan Fhandi Kiswanto (33) pekerjaan wiraswasta alamat Jln Mulia II no 33 Kelurahan Nisu Jaya Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh.

Dijelaskannya, penangkapan bermula pada tanggal 13 Juli 2018 pukul 20.55 WIB terhadap dua orang warga masyarakat yang diduga sebagai pengguna dan kurir narkoba. Slamat melakukan penangkapan bersama Dan Unit dan enam anggota l.

Pukul 10.00 WIB Serda Eben Daniel Sipayung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sm Raja Gg Jawa Nomor 22 Kel Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu tepatnya di rumah Fhandi Kiswanto. Serda Eben lantas melaporkan ke Dan Unit Intel, Lettu Arm Defrinal. Kemudian Dan info tersebut dilaporkan ke Pasi Intel Dim 0203/Lkt Kpt Slamat Jaya untuk menyusun rencana penangkapan.

Pasi Intel pun memerintahkan Dan Unit Intel untuk membentuk tim dalam rangka melaksanakan penyamaran dan penangkapan.

Pukul 18.00 tim I yang berjumlah empat orang beraksi di seputaran sasaran, selanjutnya pukul 19.00 Eben Sipayung melakukan penyamaran dan masuk sasaran untuk melaksanakan transaksi dengan dua orang terget

"Pukul 20.00 Tim II berjumlah 4 orang meluncur ke dekat sasaran sambil menunggu info dari Eben D Sipayung. Pukul 20.55 Eben D Sipayung memberikan info kepada Serka R Saragi, selanjutnya Srk R Saragi menghubungi Dan Unit Intel Dim bahwa tersangka Fhandi dan Eben D Sipayung sudah melaksanakan transaksi di rumah sasaran kemudian,Tim 1 dan Tim II melakukan penangkapan dan pemeriksaan di rumah sasaran Fhandi Kiswanto," jelas Pasi Intel, Minggu (15/7/2018)

"Adapun hasil yang diperoleh dari penangkapan terdapat dua orang warga masyarakat sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu adalah dua paket sabusabu dengan berat kurang lebih 10 gram ditambah sepaket kecil sabusabu," imbuh Pasi Intel.

Dari keduanya juga diamankan ganja kering sebanyak satu paket kecil, satu alat isap sabu (bong), satu dompet kulit warna hitam, lima STNK roda empat, satu KTA Edi Pranoto, KTP Fhandi Kiswanto, buku nikah Fhandi dan istri, tiga Kartu BPJS, lima mancis, beberapa surat menyurat sewa menyewa mobil dan Kartu Keluarga, Akte, tiga rekening Bank BRI satu Handphone merek Samsung. Pada pukul 22.00 kedua orang tersangka diamankan di Kantor Unit Intel Dim 0203/Langkat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak Inteldim tak berhenti pada dua tersangka, pengembangan dilakukan. Target menjurus ke arah nama seorang terduga bandar sabusabu, Sahrial alias Ial. Aparat kembali mengusun rencana terorganisir dengan briefing.

Tim dikerahkan untuk melaksanakan penangkapan terhadap terduga bandar sabusabu Sahrial als Ial ke Jalan Danau Poso Gang Suratman Lingkungan 6 Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur.

Selanjutnya, Edi Pranoto (yang ditangkap bersama Fhandi) diminta oleh Inteldim menghubungi Sahrial als Ial melalui telepon seluler untuk memastikan posisi keberadaan Sahrial. Alhasil diketahui Sahrial berada di kosan pacarnya Sari bertempat Jalan Danau Poso Gang Suratman Lingkungan 6 Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur.

Pihak Inteldim langsung bergerak ke lokasi, serta melanjutkan penggerebekan dan penangkapan terhadap Sahrial yang saat itu bersama lima orang temannya di dalam rumah kosan Sari. Pengaman Sahrial Cs beserta barang bukti disaksikan oleh Kepling 6 Kelurahan Sumber Karya, Hermansyah

Keenamnya yakni Sahrial (38) warga Medan Binjai Km 16,2 Desa Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sari (29) pekerjaan pelayan kafe warga Jalan Danau Poso Gg Suratman Lk 6 Kel Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, Isna ( pekerjaan pelayan kafe warga Jln Danau Poso Gang Suratman Lk 6 Kel Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, Andre (19) berstatus masih ikut orangtua warga Jln Danau Poso Pasar 3 Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, Wahyu (20) wiraswasta warga Jalan Danau Tempe Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, dan Danu (21) wiraswasta warga Jln AR Hakim Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved