Kejati Hentikan Tuntutan Boy Hermansyah Saat Didang, JARI Sebut Ada Kejanggalan 

Kejati Sumut mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-982/N.2.10/Ft.2/07/2018, tanggal 13 Juli 2018 atas nama Boy Hermansyah

Penulis: Alija Magribi |

Laporan Wartawan Tribun/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kejati Sumut mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-982/N.2.10/Ft.2/07/2018, tanggal 13 Juli 2018 atas nama Boy Hermansyah yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tahun 2015 silam.

Menariknya terbitnya surat penghentian penuntutan dikeluarkan saat sidang praperadilan yang diajukan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) tengah berlangsung Jumat (13/7/18), artinya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dikeluarkan pada hari yang sama dengan sidang yang digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

Usai sidang kesimpulan, Ketua tim pengacara (JARI) Safaruddin, SH menilai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kejati Sumut terhadap Boy Hermansyah sangat tidak logis dan mengada-ada, pasalnya SKPP tersebut di keluarkan pada saat sidang Praperadilan berlangsung.

"Kan udah aneh aneh ini di ajukan pada tanggal 13 juli pas pada hari dikeluarkannya SKPP tersebut, ada apa ini kan katanya masih diselidiki tapi tiba tiba dihentikan saja padahal dua hari sebelumnya masih di katakannya bahwa perkara Boy Hermansyah sudah P21," ucap Safaruddin kepada Tribun Medan Minggu (15/7/18).

Pada sidang praperadilan yang digelar sebelumnya tanggal 11 Juli 2018 Kajati yang diwakili Jaksa Ingan Malem Purba, SH dan DR. Firman Halawa dalam sidang menyampaikan bahwa kasus Boy Hermansyah belum di lakukan penghentian penyidikan (SP3) dan penghentian penuntutan (SKPP), dan perkara Boy Hermansyah telah di nyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P 21) pada tanggal 24/6/2015. Safaruddin kembali merasa aneh terhadap proses penyidikan Boy Hermansyah.

"SKPP ini sangat tidak logis dan terlihat sangat di paksakan dikeluarkan penghentian penuntutannya, ini sangat tidak masuk akal lagi” ujar Safar kepada Tribun Medan sembari menggelengkan kepalanya

Kepada Tribun Medan Safaruddin SH dan rekan dari Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menunjukkan bukti Surat Penghentian Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Safar juga menilai bahwa SKPP yang di keluarkan oleh Kejati Sumut bertentangan dengan UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, Pasal 35 huruf c, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum; dalam penjelasan nya yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.

Penilaian terhadap benar atau tidaknya perbuatan Boy Hermansyah menurut Safaruddin adalah wewenang Hakim Sariyana, bukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“kami tidak melihat adanya alasan-alasan sebagaimana di atur dalam UU terhadap SKPP ini, dan keputusan Kejati Sumut menerbitkan SKPP ini dengan pertimbangan bahwa perumusan perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam perkara ini terlihat dari jalinan kerjasama yang saling berkaitan dan dipahami diantara pejabat-pejabat BNI SKM Medan tersebut yaitu Drs. Rudiyasto, Titin Indriyani, Darul Azli, dan dengan KJPP an. Samsul Hadi, tetapi tidak termasuk dengan Boy Hermansyah, adalah pendapat yang keliru dan melampaui kewenangannya, karena kewenangan menilai benar salahnya itu merupakan kewenangan Pengadilan", pungkas Safaruddin.

Boy Hermansyah merupakan direktur dari Perusahaan yang menerima kredit dari pejabat-pejabat BNI 46 Jalan Pemuda Medan yakni Drs. Rudiyasto, Titin Indriyani, Darul Azli, dan dengan KJP Samsul Hadi senilai 129 Miliar. Hingga proses penegakan hukum berlangsung, hanya Boy Hermansyah yang hingga kini belum ditahan.

Saat dikonfirmasi melalui seluler pada Minggu (15/7/18) pukul 14.30 WIB, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian membenarkan telah diterbitkannya Surat Keterangan Penghentian Penuntutan terhadap Boy Hermansyah kendati tak memberikan detail alasan terbitnya surat tersebut.

"Iya itu dikeluarkan, teknisnya nanti kita konferensi pers tanggal 22 Juni 2018 pas Hari Bhakti Adhyaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, nanti dijelaskan disitu semua," pungkasnya secara singkat kepada Tribun Medan.

Gugatan Praperadilan didaftarkan oleh Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) pada tanggl 21 Juni 2018 dengan Nomor 40/pid.pra/2018/pn_mdn. Rangkaian sidang hingga berita diturunkan tengah berlangsung. Sidang rencananya kembali digelar Senin 16 Juli 2018 di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kelurahan Medan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved