Empat Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut Ajukan Praperadilan, Ini Komentar KPK
"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan terkait prapedilan yang diajukan empat orang tersangka dalam kasus suap mantan Gatot Pujo"
Penulis: Tulus IT |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat tersangka kasus suap DPRD Sumut mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Medan.
Mereka adalah Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan.
Praperadilan diagendakan di Pengadilan Negeri Medan pada 26 Juli 2018 mendatang.
"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan terkait prapedilan yang diajukan empat orang tersangka dalam kasus suap mantan Gatot Pujo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/7/2018).
Febri mengatakan, sebagian besar alasan yang disampaikan para tersangka sehingga mengajukan praperadilan sebenarnya sudah masuk pada pokok perkara.
"Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal," kata Febri.
Febri menjelaskan, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian dalam proses pengadilan tindak pidana korupsi.
Di samping itu, penetapan tersangka yang dilakukan sejak penyidikan bukan merupakan alasan baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan.
"KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus atau lex specialis. Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dapat ditingkatkan ke penyidikan," kata Febri.
Dari data yang diperoleh Tribun-Medan.com, berikut alasan yang disampaikan para tersangka tersebut sehingga mengajukan praperadilan :
1. Tersangka atas bernisial WP mengaku tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho karena tidak pernah menandatangani kwitansi atau slio atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.
2. Alasan ini juga disampaikan oleh tersangka berinisial ANN dan MFL sehingga mengajukan praperadilan.
3. Tersangka SFE beralasan tidak mengetahui tentang "Dana Ketok Palu".
4. Penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses Penyidikan dilakukan terlebih dahulu.
Baca: Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Tahan Lagi Satu Tersangka, Satu Lagi Mangkir!