Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Tahan Lagi Satu Tersangka, Satu Lagi Mangkir!
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, satu dari tiga tersangka tersebut, yakni RDP, tidak memenuhi panggilan pada hari ini.
Penulis: Tulus IT |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus suap DPRD Sumut pada hari ini, Senin (16/7/2018).
Ketiga tersangka itu adalah RDP, BPU dan ANN.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, satu dari tiga tersangka tersebut, yakni RDP, tidak memenuhi panggilan pada hari ini.
"Belum diterima informasi alasan ketidakhadirannya," kata Febri melalui aplikasi WhatsApp.
Baca: Inilah Foto-foto Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, dan Rijal Sirait saat Ditahan KPK
Baca: Namanya Ikut dalam 38 Daftar Tersangka KPK, Rinawati: Harus Sabar, Terimakasih ya Buat Doanya
Baca: Menilik Kecantikan Rinawati Sianturi, Anggota DPRD Sumut yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Sementara itu, lanjut Febri, KPK juga menahan satu dari tiga tersangka tersebut.
"Terhadap tersangka ANN dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Febri.
Penahanan terhadap ANN menambah deretan nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditahan KPK.
Sebelum ANN, KPK telah lebih dulu menahan Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah dan Tiaisah.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 38 tersangka baru dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Ketua KPK Agus Rahardjo.
Baca: Suap DPRD Sumut, Giliran Dua Anggota Fraksi Demokrat Ditahan KPK
Menurut Agus, KPK sudah mengeluarkan surat pada 29 Maret 2018, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut.

Surat itu perihal pemberitahuan penyidikan oleh KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh para anggota DPRD Sumut itu.
Dalam surat itu dilampirkan nomor surat perintah penyidikan (sprindik) per tanggal 28 Maret 2018.