Sumut Terkini
PT Railink Imbau Warga Tak Beraktivitas di Jalur Kereta, Usai Insiden di Medan–Binjai
Namun, kejadian ini menunjukkan masih adanya masyarakat yang beraktivitas di area berbahaya tersebut.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – PT Railink kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur maupun di sekitar rel kereta api.
Imbauan ini disampaikan menyusul insiden orang tak dikenal (OTK) yang tertemper Kereta Api Srilelawangsa (RU71 relasi Medan–Binjai) pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 04.21 WIB di petak jalan Medan–Binjai Km 17+100.
Setelah dilakukan pengecekan dan pengamanan jalur oleh petugas keamanan Stasiun Binjai, perjalanan KA Srilelawangsa dapat kembali dilanjutkan lima menit kemudian, tepatnya pukul 04.26 WIB.
Namun, kejadian ini menunjukkan masih adanya masyarakat yang beraktivitas di area berbahaya tersebut.
“Area rel bukan tempat untuk berjalan, duduk, atau melakukan aktivitas apapun. Jalur kereta hanya diperuntukkan bagi perjalanan KA dan petugas berwenang,” ujar Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/10/2025).
Porwanto menegaskan, keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara perkeretaapian dan masyarakat.
Setiap tindakan yang membahayakan di sekitar rel dapat menimbulkan korban jiwa sekaligus mengganggu operasional perjalanan.
Ia juga mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menggunakan jalur untuk kepentingan selain lalu lintas kereta.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu,” tegasnya.
Melalui imbauan ini, PT Railink berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan bersama di lingkungan perkeretaapian serta berperan aktif menjaga keamanan jalur kereta.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal, tarif, dan pemesanan tiket KA Bandara, masyarakat dapat mengakses situs resmi www.railink.co.id atau media sosial resmi Railink di Instagram @kabandararailink, Facebook @KABandaraRailink, dan Twitter @KAIBandara.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pesepakbola Putri Sumut Adinda Situmorang Resmi Bergabung di KL Rangers FC |
![]() |
---|
Dishub Sebut Banyak Jalan Rusak di Sumut Disebabkan Banyaknya Truk Bermuatan Berlebih |
![]() |
---|
Bukan Industri, BI Siantar: 67,9 Persen Serapan Tenaga Kerja 8 Daerah Ini Justru di Sektor UMKM |
![]() |
---|
Tergerus Arus Sungai, Rumah Warga di Batubara Roboh Akibat Longsor |
![]() |
---|
Aliansi Horas Halak Hita Demontrasi Hari Ini, Berikut Tuntutannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.