Sumut Terkini

Lakukan Mutakhir Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Dairi: Jumlah Pemilih Sementara 235.391 Jiwa

Dikatakannya, rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan ini bertujuan untuk memperbaharui daftar pemilih tetap pada pemilu atau pilkada yang lalu.

TRIBUN MEDAN/ALVI
Rono Anto Sinaga, Kordiv Perencanaan, Data dann Informasi KPU Kabupaten Dairi saat melakukan rapat pleno rekapitulasi data pemilih berkelanjutan di Kantor KPU Dairi. Darii hasil pleno tersebut, diketahui jumlah pemilih sementara di Kabupaten Dairi sebanyak 235.391 jiwa. 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIDIKALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan.

Rapat itu dilakukan bersama Bawaslu dan Disdukcapil Dairi di Kantor KPU Dairi Jalan Pandu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi pada Kamis (2/10/2025).

Saat dikonfirmasi, Kordiv Perencanaan, data dan informasi, Rono Anto Sinaga mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno tersebut jumlah daftar pemilih di Kabupaten Dairi mencapai 235.391 jiwa.

"Jumlah ini terbagi antara lain untuk pemilih laki - laki sebanyak 115.522 jiwa, dan perempuan sebanyak 119.869 jiwa," ujar Rono saat dikonfirmasi Tribun Medan, Minggu (5/10/2025).

Dikatakannya, rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan ini bertujuan untuk memperbaharui daftar pemilih tetap pada pemilu atau pilkada yang lalu.

"Sehingga penyusunan DPT di pemilu atau pilkada berikutnya, tetap menjamin kerahasiaan data , " jelasnya.

Adapun sumber data yang dilakukan rekapitulasi yakni berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke KPU RI, dan KPU RI menurunkan Sinkronisasi data tersebut ke KPU yang ada di tingkat provinsi maupun Kabupaten.

"Kemudian kami mengambil data tersebut melalui Aplikasi Sidalih. Setelah itu KPU kabupaten kota mencermati Data hasil tarikan dari Sidalih.

Semuanya sudah ada kategori di dalam data, ada yang meninggal, ada yang sudah berumur 17 Tahun, ada juga pindah-masuk ( kabupaten), pindah keluar, ada juga data ganda, ada juga data NiK atau KK yang invalid. Semuanya di cermati bang, sehingga menghasilkan Data yang termutakhir komprehensif, " tegasnya.

Pemutakhiran data ini akan dilakukan sekali dalam waktu 3 bulan. Hal ini berdasarkan peraturan dari PKPU nomor 1 tahun 2025.

"Sementara untuk di tingkat provinsi, dilakukan selama 6 bulan sekali, atau yang biasa disebut setiap satu semester, " tutup Rono.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved