Pileg 2019
KPU Sebut PKB Gagal Daftarkan Bacaleg DPRD Medan, Begini Penjelasan dari Sekjen Sumut
Ketidaksiapan PKB untuk melengkapi berkas membuat PKB harus gugur dalam pemilihan anggota DPRD Kota Medan periode 2019-2024.
Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dua hari terakhir pendaftaran calon legislatif, berbagai partai berbondong-bondong mendaftarkan bakal calon legislatifnya.
Namun ada cerita pahit yang dialami Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Setelah kemarin hari terakhir bagi para calon legislatif (caleg) mengantarkan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, satu partai dinyatakan gugur.
PKB dinyatakan gugur karena tidak melengkapi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca: PKB Dipastikan Tidak Punya Wakil Rakyat di DPRD Medan Periode 2019-2024
Sebelumnya informasi yang dihimpun, petugas KPU menunggu hingga pukul yang ditentukan, yaitu 00.00 WIB, namun tak kunjung diselesaikan.
Komisioner KPU Kota Medan Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu Pandapotan Tamba mengatakan, ketidaksiapan PKB untuk melengkapi berkas membuat PKB harus gugur dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan periode 2019-2024.
"Mereka tidak melengkapi berkas silon dan kami sudah menunggu hingga pukul 12 malam tapi tidak kunjung dilengkapi," ucap Komisioner KPU Kota Medan Edi, kepada Tribun-medan.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (18/7/2018).
PKB tidak diterima pada pemilihan caleg ini dikarenakan kelengkapan berkas yang tidak kunjung siap dikerjakan. Ia lantas mengatakan, kesiapan partai sendiri dinilai tak bertanggung jawab.
"Kami sudah kasih waktu, tapi mereka ini nyatanya tidak melengkapi berkas. Alhasil kami tidak menerimanya karena sudah habis waktunya," ujarnya.
Adapun kelengkapan berkas yang dimaksudnya adalah, B Surat Pencalonan, Model B1 Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kota Medan, Model B2 Surat Pernyataan Seleksi Bakal Calonl dan lampiran serta B3 Pakta Integritas serta dan Keputusan Kepengurusan.
"Itulah, mereka memang datang, tapi tidak membawa, surat B, B1, B2 dan B3,"ucapnya.
KPU sendiri sudah mensosialisasikan tentang ketetapan segala keperluan dan syarat yang akan digunakan pada pelaporan berkas. Sambung Pandapotan Tamba, kalau memang kurang mengetahui sistem, kami akan berikan bantuan.
"Memang mereka ada datang pada jam delapan malam, tapi hanya melakukan sosialisasi dan bertanya tentang keperluan. Lalu setelah itu datang lagi jam 11 lewat tapi tidak membawa berkas juga, setelah waktunya habis, jadi kami tidak terima lagi,"ujarnya.
Penetapan waktu yang ditetapkan oleh KPU Kota Medan, sebelum pukul 00.00 WIB, seluruh partai harus sudah mengantarkan berkas peserta yang akan menyaleg.