Sulitnya Mengurus e-KTP, Sejak Rambut Pendek hingga Gondrong Tak Selesai-selesai!

Ia bahkan diminta menunggu selama tiga bulan untuk menerima KTP elektronik.

Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN MEDAN/TOMMY SIMATUPANG
Warga mengurus admnistrasi kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Simalungun, Rabu (18/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Tommy Simatupang

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Masyarakat kesulitan dalam melakukan pengurusan administrasi kependudukan di Kabupaten Simalungun.

Seorang warga bernama Asri asal Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar mengungkapkan telah bolak-balik ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) selama enam bulan.

Bahkan, ia diminta untuk menunggu selama tiga bulan untuk menerima KTP elektronik.

"Kata mereka tiga sampai enam bulan lagi baru selesai, lihat aja di Resinya sampai kapan,"ujarnya di Kantor Disdukcapil, Rabu (18/7/2018).

Selain Asri, seorang wanita yang berasal dari Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Naggar juga merasa kesal. Karena, sudah mengurus pembuatan KTP sejak setahun yang lalu.

"Aku dah setahun lalu mengurus, sampai sekarang belum selesai, malah fotoku tadi masih rambut pendek, padahal sekarang udah rambut panjang aku,"ujarnya sambil tersenyum kesal.

Pantauan tribun-medan.com, warga mengantre mendaftar tepat di depan loket 9. Tempat pendaftaran diterima oleh seorang perempuan berbadan gempal dengan ditemani siswa SMA PKL.

Warga yang mengantre untuk dipanggil namanya bukan untuk menerima KTP Elektronik, tetapi surat keterangan.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Simalungun, Jan Damanik mengaku penerbitan KTP di Simalungun lambat. Ia beralasan lambannya ini karena terganggu oleh jaringan internet. Ia juga tak mempermasalahkan padatnya pengunjung.

"Itu akibat gangguan jaringan. Hal itu sudah biasa kantor capil di padati warga. Karena mencapai ratusan orang setiap harinya di kantor merekam,"ujar Jan via seluler kemarin.

Menanggapi hal ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta agar Pemkab Simalungun melalui Disdukcapil tidak mempersulit masyarakatnya mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). Sebaliknya, harus mempermudah urusan masyarakat. Apalagi banyak di antara warga itu tinggalnya jauh dari Kantor Disdukcapil.

"Kasihan rakyat Simalungun itu kalau dibola-bola seperti itu," tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Abyadi Siregar mengatakan sangat banyak pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di Kabupaten Simalungun.

"Makanya itu perlu perhatian di pelayanan publik Simalungun. Karena laporan masuk ke kami dari Simalungun banyak sekali," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved