Cewek Tabrak Pacarnya di Labuhanbatu Resmi Jadi Tersangka
Kejadian cewek yang menabrak pacarnya hingga meninggal dunia di Jalan WR Supratman, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejadian cewek yang menabrak pacarnya hingga meninggal dunia di Jalan WR Supratman, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan tersangka Rusnah alias R saat itu hendak menuju Bandara Kualanamu untuk pergi berobat ke Penang, Malaysia.
Rupanya di tengah jalan korban Asril Gunawan Saragih (AGS) yang sebelumnya telah melarang kekasihnya itu pergi ke Malaysia langsung mengejar kekasihnya, mengendarai sepeda motor hingga tertabrak dan terjadilah peristiwa memilukan tersebut.
"Entah bagaimana terjadilah kecelakaan lalulintas, dan AGS meninggal di rumah sakit," kata MP Nainggolan, Selasa (24/7/2018).
MP Nainggolan menuturkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim dan Sat Lantas Polres Labuhanbatu melakukan gelar perkara.
"R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Labuhanbatu," ucapnya.
"Tersangka akan kita kenakan pasal 311 ayat 5 huruf a UU No 22 tahun 2005 tentang lalulintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap MP Nainggolan.
(cr9/tribun-medan.com)