Yankomas, Kanwil Kemenkumham Sumut Hadirkan Pelayanan Pengaduan Pelanggaran HAM
wujud kehadiran negara dalam penyelesaian permasalahan dugaan pelanggaran HAM.
Penulis: Alija Magribi |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), memberikan pelayanan pengaduan bagi masyarakat umum terkait pelanggaran HAM.
Hal ini sebagai wujud kehadiran negara dalam penyelesaian permasalahan dugaan pelanggaran HAM.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Drs. Priyadi, Bc.IP, SH, MH melalui Kabid HAM, Teti Winarti, mengatakan saat ini Kanwil Kemenkumham Sumut menggalakkan kegiatan Yankomas (Layanan Komunikasi Masyarakat) atas dugaan kasus-kasus pelanggaran HAM yang dialami masyarakat.
"Sebagai wujud kehadiran negara dalam penyelesaian permasalahan dugaan pelanggaran HAM yg dialami masyarakat. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan yankomas, yaitu layanan komunikasi masyarakat atas dugaan pelanggaran HAM yang diadukan oleh masyarakat. Layanan ini sifatnya, gratis dan dibuka untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara," ungkap Teti, Kamis (2/8/18).
Kali ini, Teti dan jajarannya mewadahi dan memfasilitasi tiga kasus dugaan pelanggaran HAM. Antara lain, trafficking, penyanderaan Ijazah, dan pengaduan penahanan BPKB Ranmor oleh pihak leasing.
"Rapat Penelaahan permasalahan Masyarakat atau yankomas hari ini bertempat di ruang rapat divisi pelayanan hukum. Barusan tadi, telah membahas dan menelaah tiga permasalahan diantaranya, dugaan Human Trafficking terhadap anak di bawah usia satu tahun terkait Hak Anak, Penyelesaian tunggakan administrasi sekolah yang mengakibatkan ijasah si anak tidak diberikan oleh pihak sekolah, Penahanan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh pihak leasing," tuturnya.
Teti menerangkan pihaknya bersifat mendorong percepatan penyelesaian permasalahan.
Hal ini dilakukan oleh pihaknya, agar masyarakat tidak berpaku kepada badan-badan penyelesaian masalah yang tidak tersiar sebelumnya.
"Saya memberitahukan kepada masyarakat agar masyarakat tidak berpaku kepada badan-badan penyelesaian sengketa atau masalah yang sebelum-sebelumnya. Kami juga bisa menfasilitasi atau mewadahi sengketa-sengketa atau kasus-kasus yang berujung kepada perdamaian. Mengingat lembaga permasyarakatan bukanlah tempat sebagai jalan keluar menuju perdamaian," tutupnya.
Penyelesaian permasalahan tersebut langaung ditangani oleh Teti Winarti selaku Kabid HAM, Flora Nainggolan selaku Kasubbid PPI HAM, dan Desni Priyanty Eff. Manik selaku Kasubbid Pemajuan HAM.
(cr15/tribun-medan.com)