CPNS 2018

Seleksi CPNS 2018 Akan Dibuka, Beginilah Masalah yang Dihadapi Pelamar saat Mau Mendaftar

Sebelum mendaftar CPNS,persiapkan seluruh berkas dan jangan sampai terjadi seperti yang dialami calon pelamar ini.

Editor: Salomo Tarigan
Tribun
Ilustrasi Berkas Pendaftaran CPNS. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) segera dibuka,  awal bulan Agustus 2018.

Sebelum mendaftar, persiapkan seluruh berkas dan jangan sampai terjadi seperti yang dialami calon pelamar ini.

Betapa kagetnya Elsa, salah satu alumni Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang saat mengecek ijazahnya belum terdaftar di Forlap Dikti.

Sementara ia berencana untuk mempersiapkan diri ikut seleksi CPNS yang dalam waktu dekat akan dibuka oleh setiap Kementrian.

Ia merasa bingung mengapa situs Forlap Dikti tak bisa diakses saat memasukkan NIM-nya semasa kuliah.

 

Kekhawatiran serupa juga dialami Irma, alumni yang saat ini sudah bekerja di perusahaan itu mengaku baru tahu jika ijazahnya belum ada PIN.

Baca: Status Luna Maya dan Cut Tari Tersangka, Kapolri Diminta Rehabilitasi Nama Baik Kedua Artis

Mengingat pembukaan pendaftaran CPNS yang dirasa sudah semakin dekat, ia ingin mencoba peruntungan.

"Setelah tahu kabar bahwa ijazah kami belum ada PIN, sekarang banyak alumni yang mendatangi kampus UIN Raden Fatah Palembang untuk memastikan hal itu. Apakah masih bisa mendapatkan nomor atau tidak bisa diurus lagi," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dalam waktu dekat akan segera membuka pendaftaran CPNS.

Jauh-jauh hari, BKN sudah mengingatkan kepada calon pendaftar untuk memastikan NIK dan KK terdaftar di database Nasional.

Baca: Gak Disangka 4 Fitur Canggih Whatsapp yang Jarang Diketahui, Simak Contoh dan Fungsinya

Begitu juga dengan kelengkapan administrasi lainnya, seperti ijazah harus terdaftar di Kemenristek Dikti.

Cara Cek

Untuk menghentikan munculnya ijazah palsu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi mengambil langkah serius dengan penomoran verifikasi ijazah secara elektronik.

Menristekdikti, Mohamad Nasir, mengatakan, untuk menangkal ijazah palsu yaitu memberlakukan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (Sivil).

SIVIL merupakan sistem verifikasi ijazah online yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), sehingga keabsahan seorang lulusan akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved