Berita Viral

MOMEN Ahmad Dhani Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta: Terus Potong Ucapan Judika dan Ariel

Ariel mengungkapkan keresahan para penyanyi mengenai keharusan mengurus izin sebelum tampil, termasuk untuk acara kecil

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di Komisi XIII DPR RI pada Rabu (27/8/2025) berlangsung hangat. Sejumlah musisi ternama seperti Ariel NOAH, Judika, Piyu, dan Ahmad Dhani turut hadir untuk menyampaikan pandangan mereka terkait mekanisme izin tampil dan sistem royalti musik di Indonesia. (KOMPAS.com/Tria Sutrisna) 

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI pada Rabu (27/8/2025) berlangsung hangat.

Sejumlah musisi ternama seperti Ariel NOAH, Judika, Piyu, dan Ahmad Dhani turut hadir untuk menyampaikan pandangan mereka terkait mekanisme izin tampil dan sistem royalti musik di Indonesia.

Ariel mengungkapkan keresahan para penyanyi mengenai keharusan mengurus izin sebelum tampil, termasuk untuk acara kecil seperti pentas seni sekolah atau pertunjukan di kafe.

Ia menyoroti ketidakjelasan klasifikasi penyanyi yang wajib mengajukan izin, yang menurutnya belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang Hak Cipta.

"Kita perlu kejelasan, apakah semua penyanyi harus mengurus izin atau hanya yang dibayar besar? Karena di undang-undang tidak ada klasifikasi itu," ujar Ariel.

Ketegangan muncul ketika Ariel menyampaikan keresahan penyanyi terkait mekanisme izin tampil yang dinilai membingungkan.

“Jadi ada pernyataan-pernyataan di mana izin itu harus diperoleh dulu sebelum pertunjukan, dan dulu tuh harus penyanyinya yang minta izin,” kata Ariel di ruang rapat. 

“Nah, itu yang kita pengen lebih jelas sebetulnya. Sebenarnya gimana sih? Karena apakah ini menjadi permasalahan di profesi kami sebagai penyanyi? Akan menjadi permasalahan, gitu,” sambungnya.

Dia pun kemudian menyoroti narasi yang sempat muncul bahwa penyanyi di kafe-kafe tak perlu izin. Hal ini pun menimbulkan kebingungan, karena UU Cipta tidak mengatur klasifikasi penyanyi yang wajib mengajukan izin.

“Jadi, klasifikasinya apa sih sebetulnya? Itu penyanyi yang model mana yang perlu izin itu? Apakah yang bayarannya gede saja atau semuanya? Karena kalau di undang-undang itu semuanya, enggak ada klasifikasi itu. Semua penyanyi, semua yang membawakan, gitu,” kata Ariel.

“I think kita perlu lebih jelas mungkin di sini, dibantu oleh teman-teman semua. Kira-kira sementara sih begitu,” sambungnya. 

Belum sempat pembahasan mengalir, Ahmad Dhani yang pindah dari tempat duduk di barisan AKSI ke jajaran DPR langsung meminta berbicara.

“Pak Ketua (Komisi XIII), bisa saya jawab sebagai anggota DPR?” ucap Dhani.

Dhani pun menimpali dengan menyatakan isu yang dibicarakan Ariel sudah dibicarakan dalam pertemuan sebelumnya. “Iya, kemarin tapi udah diomongin itu,” ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved