Berita Viral

Viral Wanita di Banyumas Gugat Mantan Rp1 Miliar Usai 9 Tahun Pacaran Tapi Tak Dinikahi

Viral wanita di Banyumas berinisial NR (41) gugat mantan kekasihnya Rp1 miliar setelah 9 tahun pacaran namun tak kunjung dinikahi

Ist. Peradi SAI
GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Viral wanita di Banyumas berinisial NR (41) gugat mantan kekasihnya Rp1 miliar.

Adapun NR menggugat mantannya Rp1 miliar setelah 9 tahun pacaran tetapi tak kunjung dinikahi.

Merasa diingkari janji pernikahan setelah menjalin hubungan selama sembilan tahun, NR pun akhirnya mencoba menempuh jalur hukum. 

Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44) ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar.

Didampingi tim dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, NR mengaku telah menjalin hubungan serius dengan R sejak sembilan tahun lalu dan telah memiliki seorang anak laki-laki berusia lima tahun. 

Namun hingga kini, janji menikah tidak pernah ditepati oleh R, yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer di salah satu universitas negeri di Purwokerto.

"Dari awal dia selalu janji mau menikahi saya, tapi tidak pernah ada bukti. 

Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan.

Selama ini saya juga banyak menanggung kebutuhannya R," ujar NR saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Mahasiswa Demo Tolak Tunjangan Mewah DPR, Gedung DPRD Sumut Dipenuhi Tomat Segar

NR menuturkan, selama masa hubungan tersebut, ia kerap diminta membantu kebutuhan hidup R. 


Ia berharap ada keadilan atas apa yang ia alami, terutama masa depan anaknya.

Kuasa hukum dari Klinik Peradi SAI, H Djoko Susanto, menjelaskan kasus ini termasuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji. 

Pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap R di Pengadilan Negeri Banyumas.

Baca juga: HEBOH, Camat Biru Biru Arahkan Para Kadesnya Ikut Bimtek, Rahmat Ngaku Tanda Tangan Dipalsukan Staf

"Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar. 

Itu mencakup biaya hidup klien kami selama sembilan tahun serta kebutuhan anaknya hingga ke depan, termasuk pendidikan," terang Djoko.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved