Berita Viral

Viral Wanita di Banyumas Gugat Mantan Rp1 Miliar Usai 9 Tahun Pacaran Tapi Tak Dinikahi

Viral wanita di Banyumas berinisial NR (41) gugat mantan kekasihnya Rp1 miliar setelah 9 tahun pacaran namun tak kunjung dinikahi

Ist. Peradi SAI
GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah. 

Menurut Djoko, gugatan ini tidak hanya memperjuangkan hak kliennya, tetapi juga sebagai bentuk peringatan dan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.

"Kami berharap, melalui proses hukum ini, klien kami mendapatkan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang main-main dengan janji pernikahan," katanya.

Pihaknya mengatakan kasus ini akan segera didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved