Berita Viral
Viral Wanita di Banyumas Gugat Mantan Rp1 Miliar Usai 9 Tahun Pacaran Tapi Tak Dinikahi
Viral wanita di Banyumas berinisial NR (41) gugat mantan kekasihnya Rp1 miliar setelah 9 tahun pacaran namun tak kunjung dinikahi
Editor:
Angel aginta sembiring
Ist. Peradi SAI
GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah.
Menurut Djoko, gugatan ini tidak hanya memperjuangkan hak kliennya, tetapi juga sebagai bentuk peringatan dan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.
"Kami berharap, melalui proses hukum ini, klien kami mendapatkan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang main-main dengan janji pernikahan," katanya.
Pihaknya mengatakan kasus ini akan segera didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.