Berita Viral

JUSUF KALLA Tak Tertarik Bahas Kasus Silfester Matutina, Pengadilan Nyatakan Gugur Pengajuan PK

Keputusan tersebut diambil dalam sidang PK yang digelar pada Rabu (27/8/2025), setelah majelis hakim menilai surat keterangan sakit

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla resmi dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025). Majelis hakim menilai surat keterangan sakit yang diajukan oleh tim kuasa hukum Silfester tidak memenuhi syarat. (Kolase Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla resmi dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang PK yang digelar pada Rabu (27/8/2025), setelah majelis hakim menilai surat keterangan sakit yang diajukan oleh tim kuasa hukum Silfester tidak memenuhi syarat.

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, menyampaikan bahwa surat tersebut tidak menjelaskan secara rinci jenis penyakit yang diderita oleh Silfester, serta tidak mencantumkan nama dokter yang melakukan pemeriksaan.

"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Karena sakitnya tidak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," ujar Hakim I Ketut di ruang sidang.

Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran Silfester dalam sidang tidak dapat dibenarkan, mengingat surat keterangan yang diajukan dinilai tidak sah.

"Dengan demikian, sikap dari kami usai mendengarkan pandangan kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," tegasnya sambil mengetuk palu sidang.

Baca juga: Inilah Ucapan Silfester Matutina Fitnah JK, Kejari Jaksel Sampai Digugat ke Pengadilan

Baca juga: JUSUF KALLA Angkat Bicara soal Demo Bubarkan DPR hingga Eks Wakapolri Sindir Keras Ahmad Sahroni

Silfester Kembali Tidak Hadir, Alasan Sakit Tidak Jelas

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Silfester kembali tidak hadir dalam sidang PK tersebut dan hanya diwakili oleh dua kuasa hukumnya, Triyono Haryanto dan Benedictus Jehadu.

Ini merupakan kali kedua Silfester tidak menghadiri langsung sidang PK yang diajukannya.

Sebelumnya, kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji, menilai sidang PK ini sebagai momentum tepat bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi terdakwa Silfester Matutina.

"Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi saudara Silfester," ujar Abdul Ghofur kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/8/2025) kemarin.

Ia meyakini bahwa Silfester yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih akan menghadiri sidang PK yang diajukannya, merujuk pada Pasal 265 Ayat (2) KUHAP serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Permohonan Peninjauan Kembali.

"Dalam perkara pidana, pemohon PK wajib hadir. Dan besok saudara Silfester pasti hadir. Karena kalau besok tidak hadir, berarti permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tambahnya.

Baca juga: TEGAS Kubu Jusuf Kalla Mentahkan Klaim Silfester Matutina yang Sebut Sudah Damai dan 3 Kali Bertemu

Tanggapan Jusuf Kalla

Di tempat terpisah, Jusuf Kalla (JK) memilih tidak berkomentar banyak terkait kasus hukum yang melibatkan Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap dirinya. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved