Viral Medsos
Terungkap Penyelam yang Tunggangi Hiu Paus, ternyata Presiden Direktur Perusahaan Ternama
Menurut Rachmad info yang diperoleh penyelam ini berasal dari Makassar dan telah dimintai keterangan oleh pihak yang berkompeten.
TRIBUN-MEDAN.COM - Beberapa hari ini viral video penyelam menunggangi hiu paus di Teluk Cenderawasih, Papua, berdurasi 22 detik.
Awalnya vokalis Slank, Kaka, melalui akun Twitternya @fishGOD mengunggah video itu, pada Kamis (9/8/2017).
Berbagai komentar netizen muncul mengritik dan mengecam tindakan oknum penyelam tersebut yang dinilai melanggar peraturan konservasi.
Dalam unggahan video, sang vokalis juga me-mention akun Twitter Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Menteri Susi turut berkomentar dengan menyatakan bahwa tindakan penyelam itu tidak dibenarkan.
Kementerian tengah melakukan investigasi atas video tersebut.
Akhirnya, terungkap sosok penyelam yang menunggangi hiu paus tersebut.
Disebut-sebut penyelam yang menunggangi hiu paus tersebut adalah Yusuf Tyos, pengusaha ternama di Makassar.
Bahkan Yusuf Tyos memegang bagian sisi kiri kanan hiu paus dan beradegan layaknya orang sedang menunggangi kuda. Iapun melihat ke kamera dan memberi kode “ok” menggunakan jarinya sambil melihat ke kamera.
Pegiat lingkungan Rachmad menyebut info yang diperoleh penyelam ini berasal dari Makassar dan telah dimintai keterangan oleh pihak yang berkompeten.
“Ini terlalu bodoh, mengaku penyelam tapi bertingkah konyol. Itu memalukan,” kata Rachmad Saleh.
“Salah satu bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelaku adalah tidak akan diberikan Simaksi jika akan masuk kedalam kawasan konservasi. Lisensi selam mereka pun terancam dicabut,” tulis Rachmad.
Hiu paus tak boleh disentuh karena bisa terluka.
Penyelam juga harus menjaga jarak 3-5 meter karena kibasan ekor hiu paus berbahaya dan bisa membalikkan perahu. “Memang tak boleh dipegang atau disentuh karena bisa melukai hiu paus. Selain itu harus jaga jarak.''
“Hiu paus berstatus dilindungi Setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) mengeluarkan status perlindungan penuh terhadap hiu paus melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KepMen KP) No. 18 Tahun 2013, jadi kalau ada yang berperilaku seperti dalam video tentu sangat disayangkan,” katanya.
Saat menyelam, wanita yang juga pernah bekerja di WWF ini tak boleh memotret menggunakan cahaya termasuk berenang dengan membuat gerakan mendadak.