PKS dan Gerindra Memanas Gara-gara Kursi Wagub DKI Jakarta, Iman Satria: Kok Ngotot Banget

Posisi wakil gubernur DKI Jakarta yang sudah dilepas Sandiaga Uno kini jadi rebutan PKS dan Gerindra

Editor: Salomo Tarigan
dok/sebarr
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiga Uno bersama Ketua DPRD DKI M Taufik 

TRIBUN-MEDAN.COM - Posisi wakil gubernur (wagub)DKI Jakarta kini jadi rebutan. Seperti diketahui Sandiaga Uno melepas kursi tersebut, setelah memastikan diri jadi bakal calon wakil presiden, mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Kondisi ini menimbulkan hubungan panas antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra di Jakarta.

Dua partai itu dinilai memilik hak yang sama untuk mengajukan calon Wagub DKI Jakarta, menggantikan Sandiaga Uno karena telah resmi menjadi calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Iman Satria menilai, persoalan ini cukup simple karena dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, pasal 176 ayat (1) menyatakan secara dengan gamblang.

Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

’’Ini jelas loh. Jadi, kok malah ngotot banget. Sudah lah ikuti aturan main saja,’’ kata Iman di DPRD DKI Senin (13/8/2018).

Selanjutnya, Iman menegaskan, ayat (2) pasal yang sama menyatakan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Ketua Komisi D DPRD DKI itu mengaku, bingung dengan sikap mitra koalisinya bahwa kursi Wagub DKI miliknya.  

Tentu, kata Iman, ini tidak fair karena pada pertarungan pesta demokrasi 2017 di Jakarta bekerja bareng.

’’Masak mau menang sendiri saja. Kalau saya, ikuti aturan main. Satu PKS dan satu Gerindra. Nanti dipilih. Kalau PKS lagi menang banyak dong,’’ jelas dia.

Iman mengingatkan, dua partai pengusung sama-sama mempunyai hak mengajukan kadernya sebagai pengganti Sandi.

Bahkan, dia menilai, partai berlambang burung garuda bukan hanya Ketua DPD Gerindra Muhamad Taufik.

’’Siapa yang dicalonkan sebagai wagub. Tentu, kami patuh dengan fatsun partai. Kami, DKI sepakat mengajukan Ketua DPD Muhamad Taufik. Kami, taat aturan UU,’’ tandas dia.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Reza Hariyadi menilai, Sandi saat maju pada pada Pilgub DKI merepresentasikan Partai Gerindra. Artinya, kader partai berlambang burung garuda lebih berhak.

“Kalau Anies yang mundur beda. PKS bisa ngotot,” jelas dia.

Sumber: Warta kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved