Berita Viral
Bawa Bukti Video Fitnah, Yai Mim Polisikan 9 Orang Lawannya, Nasib Sahara Cs Terancam Pasal Berlapis
Ia mencontohkan, fitnah tersebut antara lain tuduhan bahwa kliennya adalah seorang cabul dan telah menghasut mahasiswa
TRIBUN-MEDAN.com - Tim kuasa hukum Yai Mim membawa serta 40 item alat bukti berupa konten video dari akun TikTok terlapor Sahara yang dinilai berisi ujaran kebencian dan fitnah.
Diketahui Imam Muslimin alias Yai Mim baru saja menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025).
"Alat bukti yang kita hadirkan itu konten yang diposting oleh Sahara Vibes. Itu konten-konten yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya," kata Agustian Anggi Siagian, salah satu kuasa hukum Yai Mim, Selasa (7/10/2025) melansir dari Kompas.com.
Ia mencontohkan, fitnah tersebut antara lain tuduhan bahwa kliennya adalah seorang cabul dan telah menghasut mahasiswa untuk berdemonstrasi di kediaman terlapor.
Usai pemeriksaan Yai Mim, penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap istrinya, Rosyida Vignesvari, sebagai saksi tambahan dalam kasus yang sama.
Selain laporan utama terkait pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan 2 laporan tambahan.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan persekusi yang ditujukan sekitar 5 orang, termasuk pemilik akun TikTok sahara vibes beserta suaminya, serta juga turut pihak RT dan RW setempat.
"Terkait dua laporan tambahan, yang pertama nama-nama yang sudah kita sebutkan kemarin kita masukan laporan," ujar Fahrudin Umasugi, anggota tim kuasa hukum lainnya.
Laporan kedua yang diajukan adalah dugaan penistaan agama. Sebagai informasi, untuk laporan penistaan agama, pasal yang diajukan Pasal 156a huruf a KUHP dan turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP.
Sedangkan, untuk pelaporan persekusi, pasal yang dilaporkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan atau paksaan.
Lalu Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan dengan maksud menakut-nakuti atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa.
Pasal ketiga Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin dengan melawan hukum. Lalu pasal keempat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, termasuk pembakaran benda-benda di rumah korban.
Terakhir ada Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana.
"Untuk laporan tambahan ya berkaitan dengan penistaannya. Yang terkait dengan persekusi ada beberapa pasal memang. 167 dan yang sebagainya itu. Terus ada juga kita disitu kaitkan karena pelakunya lebih dari satu ada pasal 55," katanya.
Menanggapi kemungkinan adanya mediasi atau pencabutan laporan, tim kuasa hukum Yai Mim dengan tegas menyatakan akan terus melanjutkan proses hukum.
Kisah Cinta Rusli, Pria Nikahi 2 Wanita Mahar Masing-masing 90 Juta, Dulu Pacaran Tak Pernah Putus |
![]() |
---|
Fakta Sosok Dede Maulana, Pelaku Pembunuh Wanita Penjual Pajero, Pukul Korban 3 Kali Pakai Kayu |
![]() |
---|
Sebelum Ditemukan Tewas Terungkap Fakta Wanita Muda Terapis Delta Spa Dimutasi dari Bali |
![]() |
---|
DEMOKRAT Minta Publik Jangan Berspekulasi Soal Hubungan SBY dan Kapolri: Situsional Saja Itu |
![]() |
---|
BALASAN Menkeu Purbaya ke 18 Gubernur yang Protes Pemangkasan Dana TKD: Anda Bikin Kesan Baik Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.