Siswa Demo Gurunya Dipecat Kepsek MAPN 4, Kemenag Turun Tangan Anulir Keputusan
Kemenag Kota Medan akhirnya menganulir surat keputusan (SK) pemecatan terhadap delapan orang tenaga pendidik
Penulis: Chandra Simarmata |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Chandra Simarmata
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan akhirnya menganulir surat keputusan (SK) pemecatan terhadap delapan orang tenaga pendidik di Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan.
Delapan tenaga pendidik tersebut sebelumnya dikeluarkan oleh Kepala Sekolah MAPN 4 Nurkholidah Lubis pada tanggal 10 Agustus 2018.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Medan Al Ahyu saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (16/8/2018).
Al Ahyu menjelaskan bahwa berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) MAPN 4 Medan yang diterbitkan tahun 2012, Kepala madrasah tidaklah memiliki kewenangan untuk melakukan pemecatan.
Sebaliknya, sesuai dengan AD/ART tersebut, kewenangan pemberhentian ada pada badan penyelenggara yang SK nya ditandatangani oleh ketua umum yakni Kepala Kantor Kemenag Kota Medan.
"Kemarin kan begini, bahwa ibu Kepala MAPN 4 itu ada menembuskan ke kami SK pemberhentian beberapa orang guru. Maka kami membaca AD/ART yang diterbitkan tahun 2012. Di situ disebutkan bahwa seluruh dewan guru dan tenaga kependidikan dan mereka yang telah ditetapkan oleh badan penyelenggara, SK-nya ditandatangani oleh ketua umum. Maka memberhentikannya juga harus badan penyelenggara dan ditandatangani oleh ketua umum," terangnya.
Jadi, sambung Al Ahyu, pihaknya pun sudah mengirimkan surat balasan tertanggal 14 Agustus 2018 sebagai tanggapan atas SK pemecatan yang dikeluarkan Kepala MAPN 4, yang intinya meminta kepada Nurkholidah untuk mengembalikan guru-guru yang diberhentikan itu agar mengajar kembali di MAPN 4 Medan.
Dengan demikian, SK perhentian guru-guru yang sebelumnya telah dikeluarkan Nurkholidah kini tidak lagi berlaku.
"Iya tidak berlaku, karena kita anggap tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," imbuhnya.
Disinggung soal tuntutan siswa yang sempat disuarakan beberapa kali lewat aksi damai, Al Ahyu kembali menegaskan bahwa hingga saat ini hal itu masih dalam proses di Kemenag.
"Ya sedang kami proses. Ada pihak yang berwenang. Karena ibu Nurkholidah bertugas di situ kan atas SK Kakanwil. Maka kita ikuti mekanisme. Berarti, kalaupun mau diberhentikan atau diteruskan, itu kewenangan Kakanwil," tegasnya.
Namun, Al Ahyu tetap berharap, situasi di sekolah MAPN 4 Medan bisa segera kembali seperti semula. Karena itu, dia meminta semua pihak untuk membantu agar proses belajar dan mengajar bisa kembali berlangsung kondusif.
"Mudah-mudahan bisa seperti semula. Guru-guru bisa mengajar, anak-anak bisa belajar. Kami terus meminta pada Ibu Nurkholidah agar berupaya menjaga kondusifitas. Itu harapan kita dari awal," tandasnya.
Untuk diketahui, Beberapa hari berselang pascaaksi demo ratusan siswa MAPN 4 Medan bersama sejumlah guru, alumni, dan walimurid yang menuntut Kepala Sekolah Nurkholidah Lubis untuk mundur dari jabatannya pada Selasa (7/8/2018), Sejumlah guru MAPN4 justru dikabarkan telah dipecat.
Akibat pemecatan yang dilakukan oleh kepada MAPN 4 itu, para guru sebelumnya telah mengadukan nasibnya ke kanwil Kemenag Sumut.
(Cr11/Tribun-medan.com)