73 Tahun Indonesia

HUT Ke-73 RI - Ahok dapat Remisi 2 Bulan hingga 2.220 Napi Langsung Bebas

Pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan diterapkan di seluruh lembaga pemasyarakatan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI

Editor: Salomo Tarigan
dok/Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Aturan remisi atau pemotongan masa tahanan diterapkan di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merupakan salah di antara terpidana yang mendapat remisi pada 17 Agustus 2018.

Namun, meski mendapat remisi, Ahok masih menjalani sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

"Benar (remisi), tapi belum bebas," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Kamis (16/8/2018) malam.

Menurut Ade, Ahok mendapat pemotongan dua bulan masa tahanan.

Baca: Alasan Ahok Ogah Pembebasan Bersyarat, Terungkap Apa yang Sebenarnya dari Djarot

Saat peringatan HUT Ke-72 Republik Indonesia lalu, Ahok belum bisa memperoleh remisi karena belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh hakim atas kasus penodaan agama pada Mei 2017.

Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pemerintah memberikan penghargaan kepada 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik.

Penghargaan berupa pemotongan masa tahanan ini diberikan bertepatan pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Para narapidana dianugerahi remisi umum atau pemotongan masa pidana sebanyak satu hingga tiga bulan.

Adapun, dalam pemberian remisi kali ini, sebanyak 2.220 di antaranya langsung menghirup udara bebas. 
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

Remisi diharapkan membuat seluruh narapidana menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana.

Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan.

Baca: Alasan Ahok Ogah Pembebasan Bersyarat, Terungkap Apa yang Sebenarnya dari Djarot

Baca: Buku Kebijakan Ahok Diluncurkan, Gubernur Anies Baswedan Bilang Tertarik Baca

TAUTAN "Di Hari Kemerdekaan, Ahok Dapat Remisi 2 Bulan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved