News Video
Terlibat Peredaran Sabusabu 150 Kg, Donny Setha: Ibrahim Hasan Coreng Nama Baik DPRD Langkat
Ibrahim Hasan diduga terlibat dalam peredaran narkotika seberat 150 kg yang ditangkap BNN Pusat
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha sangat menyayangkan keterlibatan anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Ibrahim Hasan, dalam peredaran narkotika seberat 150 kg yang ditangkap BNN Pusat.
Kelakuan Ibrahim sebutnya sudah mencoreng instansi legislatif tersebut.
"Kalau saya secara DPRD sangat menyayangkan permasalah terjadi, karena di dalam DPRD ini sudah kita anggap keluarga. Disayangkan nama DPRD Langkat tercoreng," katanya ke Tribun Medan di ruang kerjanya, Senin (20/8/2018).
Sebelum kasus ini terbongkar, Donny mengenal sosok Ibrahim sebagai seorang yang taat beribadah.
Ia tak menduga Ibrahim masuk dalam pusaran narkotika.
"Saya menganggap Pak Ibrahim sosok yang baik, agamais. Saya juga tidak tahu bisa terjadi seperti ini dan juga masih diindikasi terlibat narkotika," sambungnya.
Tonton pernyataan Donny Setha;
Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV
Baca: Hak Angket Pemakzulan Hefriansyah Noor Kandas, GPSMH: Wajah DPRD Siantar Tercoreng
Baca: Mantan Model Digigit Anjing Siberian Husky saat Coba Elus Kepalanya
Baca: Sarapan Sebelum atau Sesudah Olahraga, Mana yang Lebih Baik?
Ibrahim Hasan diamankan personel BNN di pelabuhan kecil Pangkalansusu.
Kawasan ini juga disebut-sebut jalur tikus masuknya penyelendupan narkotika dan barang ilegal lainnya.
"Di daerah itu disebut sering terjadi permainan (penyelundupan narkotika dan barang-barang ilegal) kalau hasil koordinasi kita denggan Dandim dan Kapolres memang sering disebutkan terjadi permainan-permainan ilegal penyelundupan," ujarnya.
"Sama juga kayak daerah yang sering masuk peredaran baju, bawang dan permasalahan sabusabu. Peredaran narkoba di Langkat paling banyak di Teluk Aru," tambahnya lagi.
Dijelaskan Donny, akibat peredaran narkotika ini Ibrahim Hasan terancam dicopot dari anggota DPRD Langkat.
Walau demikian, proses pencopotan Ibrahim harus melewati beberapa mekanisme.
"Misalnya terbukti, di DPRD ini ada mekanisme pemecatan dewan atau PAW harus ada dulu keputusan persidangan yang menyatakan dia bersalah. Siapa pun yang terlibat pidana dan masih pemeriksaan polisi, itu masih dugaan, penentu hukum setelah ada keputusan dari pengadilan. Kalau memang bersalah DPRD segera ambil sikap untuk membuat pergantian dan itu juga ada mekanisme keputusan mengajukan dari partai, " pungkasnya.
(dyk/tribun-medan.com)
TONTON VIDEO LAIN;